Ancaman Penahanan Bui Lisa Mariana
Dalam kesempatan berbeda, Bareskrim Polri memastikan bahwa Lisa Mariana tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dasar hukumnya sudah jelas.
Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Baca Juga: APINDO Sampaikan Usulan Skema Upah kepada Gubernur Jabar
Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Artinya, secara hukum, Lisa masih berhak menikmati udara bebas meski berstatus tersangka.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Diperiksa 44 Pertanyaan, Tanpa Wajib Lapor
Lisa telah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim, menjawab 44 pertanyaan penyidik.
Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea menyebut kliennya selalu hadir dan bersikap kooperatif.
“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Rizal Khairul: Pentingnya Pendataan Akurat dalam Penanganan PPKS
Bertua menegaskan, Lisa siap menghadapi proses hukum apa pun tanpa mencari jalan damai.
“Lisa Mariana tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil, walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun dan siap memasukkannya ke penjara,” lanjutnya.
Menurut Bertua, Lisa tetap berpegang pada keyakinannya bahwa fakta baru akan muncul di persidangan.