Ini Rencana KDM Evaluasi Kebijakan Pendidikan di 2026, Salah Satunya Rumah Kepsek Harus Dekat

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:22 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi  KDM
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi KDM

FOKUSSATU.ID  -  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengevaluasi sejumlah kebijakan di sektor pendidikan yang mulai diterapkan pada awal tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan KDM - sapaan Dedi Mulyadi - usai menghadiri penganugerahan sayembara video perpisahan sekolah di Sabuga Bandung, Rabu (20/8/2025). Menurutnya, kebijakan baru tersebut menjadi bagian dari visi pembangunan pendidikan Jawa Barat tahun 2026.

"Hari ini Disdik bertemu para kepala sekolah untuk menyampaikan visi pembangunan pendidikan kedepan dan kita tadi merevisi beberapa hal," ujar KDM.

Baca Juga: PLN UID Jabar Sambung Jaringan Listrik bagi 365 Keluarga Prasejahtera

Salah satu kebijakan yang akan diberlakukan adalah penempatan kepala sekolah sesuai domisili. Dengan begitu, tidak ada lagi kepala sekolah yang bertugas jauh dari tempat tinggalnya.

"Penempatan kepala sekolah yang jaraknya jauh dari rumah akan dievaluasi. Mereka akan dikembalikan ke daerah masing-masing," tegasnya.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan pada pengelolaan anggaran sekolah. Pemda Provinsi Jabar akan memastikan alokasi biaya dihitung secara cermat agar sekolah tidak mengalami kekurangan dana.

"Kita mengevaluasi anggaran di sekolah. Ada beberapa item yang oleh provinsi dilarang, seperti penjualan LKS, seragam, dan lainnya. Maka alokasinya harus dihitung secara cermat agar sekolah tidak kekurangan biaya," jelas KDM.

Baca Juga: Usai Pengumuman Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Lisa Mariana: Ini Belum Final, Kita Bongkar Setuntas-tuntasnya

Pertemuan Disdik Jabar dengan para kepala sekolah juga membahas penekanan mengenai aturan studi tur.

Terkait jam sekolah, diperlunya kajian lebih mendalam. Pengaturan jam masuk dan jam pulang harus mempertimbangkan berbagai aspek.

Untuk mendukung akses pendidikan, Pemdaprov Jabar juga akan menyiapkan bus sekolah di daerah yang tidak terlayani transportasi publik. Selain itu, setiap sekolah diwajibkan memiliki fasilitas toilet yang layak.

"Penyediaan bis sekolah bagi daerah yang jangkauan ke sekolahnya tidak ada transportasi publik dan tiap sekolah harus ada toiletnya," ujar KDM.

Seluruh kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan kepala sekolah yang mengacu pada kebijakan Dinas Pendidikan Jabar.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X