Baca Juga: Pegadaian Cetak Laba 3,58 Triliun di Semester I / 2025
Ia menambahkan, hak pemilik rekening tetap aman. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ujarnya.
Proses pengaktifan kembali pun diklaim mudah. “Yang diperlukan adalah nasabah menyampaikan ke bank atau ke PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup,” jelasnya.
Sebelumnya, PPATK juga menemukan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Lebih dari 50 ribu rekening tiba-tiba menerima dana mencurigakan, padahal sebelumnya tidak aktif.
Bahkan, ditemukan 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif namun masih menyimpan dana Rp500 miliar.***(011)
Artikel Terkait
Tolak Diperiksa Jaksa, Eks Presiden Korsel Yoon Suk yeol Berbaring di Lantai, Hanya Pakai Singlet
Pegadaian Cetak Laba 3,58 Triliun di Semester I / 2025
Bupati Cup Aquatic Competition: Langkah Awal Menuju Porprov 2026
Terungkap! Dugaan Penipuan PT BDS: Kejari dan Polda Jabar Periksa 12 Saksi, Utang Capai Rp 100 M
SYAFIF Goes to Bandung 2025 Catat Penambahan 784 rekening dana dan pembiayaan Rp73,65 M