“Dia malah bilang nanti saya dikasih kerjaan. Saya ini pebisnis, bukan mau jadi PNS. Kalau bukan proyek, kerjaan apa coba?” ungkap Deded.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Bandung Hadiri Acara Evaluasi Kinerja BUMD
Ia menilai, sulit diterima akal sehat jika seorang bupati tidak tahu-menahu soal bisnis bernilai ratusan miliar yang dikelola BUMD milik daerahnya sendiri.
CV Indofarm dan para korban lainnya kini telah melayangkan laporan ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan pencurian berulang-ulang (Pasal 379a KUHP). Beberapa di antara mereka juga melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melibatkan tindak pidana korupsi.
“Saya tidak asal cuap. Semua ada bukti. Silakan Rahmat atau Bupati mau laporkan pencemaran nama baik, kami justru tunggu. Ini bukan lagi soal bisnis, ini soal kejahatan struktural,” tegas Deded.
Deded menegaskan bahwa para korban, terutama perusahaan-perusahaan pemasok barang, kini hanya punya dua tuntutan: uang kembali dan pelaku diproses hukum.
“Negara tidak boleh diam. Kami mau uang kami kembali dan para pelakunya ini harus ditangkap. Ini jelas bukan satu atau dua orang, ini sistematis,” tutupnya.
Artikel Terkait
APINDO Kumpulkan Pengusaha Seluruh Indonesia di Rakerkonas ke-34 Bandung 4-6 Agustus 2025
Miliki Keunggulan, SMK Kimia Permentasi Berikan Pelayanan Prima Terhadap Siswa
Christian Julianto Budiman: DPRD Hadir Dorong Kebijakan Inklusif bagi Anak Disabilitas
Komisi II DPRD Kota Bandung Hadiri Acara Evaluasi Kinerja BUMD
Ketua DPRD Kota Bandung: Rapat Kinerja Evaluasi BUMD Jadi Ruang Refleksi dan Proyeksi Masa Depan