Baca Juga: Bisa Ganggu Bisnis, Kejagung Diminta Profesional Tangani Kasus Cap Lebur Emas Antam
Atas perbuatannya, enam terdakwa itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Keenam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, dan Dody Martimbang. Dua orang lainnya adalah Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ***(011)
Artikel Terkait
Final Piala AFF U-23: Gibran Yakin Timnas Indonesia Bekuk Vietnam, Prediksi Skor 3-0
KADIN Kota Bandung Gelar Rapat Pleno Konsolidasi untuk Organisasi yang Solid dan Progresif
Hadiah HUT RI ke-80, Len Berhasil Terbangkan Drone Buatan Anak Negeri UAV DID 3.11 BLOS
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025 di Pospay Mobile Lewat HP, Cuma Pakai NIK!
Seret Nama Bupati Bandung Diduga Tipu Pengusaha Capai Ratusan Miliar, Jamparing Institute Minta Penegak Hukum Usut Tuntas
Komunitas di Kota Pelajar Semakin Marak setelah EIGERIAN Yogyakarta Diresmikan