• Penipuan & Penyalahgunaan Jabatan
Pelaku menjanjikan penghentian perkara di Kejari Cianjur, meskipun tidak ada penghentian resmi. Dwi juga mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa untuk penyerahan dana tersebut.
• Dugaan Penggelapan Dana
Dari dana yang diklaim telah diserahkan sebesar Rp1,5 miliar, hanya Rp1 miliar yang tercatat di Kejari Cianjur. Sisanya, Rp500 juta, tidak diketahui keberadaannya dan diduga diselewengkan.
Pertanyaan Krusial untuk Penegak Hukum:
• Apakah Kejari Cianjur memiliki dasar hukum menerima dana dari pihak non-resmi?
• Mengapa uang diserahkan oleh anggota Polri aktif dan bukan oleh kuasa hukum resmi?
• Di mana keberadaan Rp500 juta yang hilang?
• Apakah Rahmat memiliki surat kuasa resmi dari PT Karya Putra Andalan atau dari Dwi?
Langkah Tegas DPP PSN:
DPP PSN telah menunjuk Tonizal, S.H. dari LBH Cakrawala Keadilan sebagai kuasa hukum dan pimpinan tim investigasi internal. Tim ini akan menyelidiki seluruh aspek pidana dari kasus tersebut serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
Tuntutan Resmi DPP PSN:
• Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan ini.
• Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam penerimaan dana di Kejari Cianjur.
• Semua oknum yang terlibat diminta mengembalikan dana Rp1,5 miliar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.***
Artikel Terkait
Gen Z Apresiasi Wali Kota Jakarta Utara, dan Keteladanan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta
Pegadaian, Pemkot Bandung, dan FORSEPSI Perkuat Sinergi Pengelolaan Bank Sampah
Indonesia Bakal Hadapi Arab Saudi dan Irak di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Wujudkan Kebijakan Terpadu, Kementerian ATR BPN Dorong Integrasi Ruang Darat, Laut, dan Udara
Wujudkan Komitmen P3DN, PLN dan PT Sucofindo Gelar Sosialisasi Serta Edukasi