DPP PSN Ungkap Dugaan Skandal Pemerasan Oleh Oknum Polisi Libatkan Nama Kejaksaan, ini Kata Praktisi Hukum

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 19:08 WIB
DPP PSN Ungkap Dugaan Skandal Pemerasan Oleh Oknum Polisi Libatkan Nama Kejaksaan, ini Kata Praktisi Hukum
DPP PSN Ungkap Dugaan Skandal Pemerasan Oleh Oknum Polisi Libatkan Nama Kejaksaan, ini Kata Praktisi Hukum

• Penipuan & Penyalahgunaan Jabatan
Pelaku menjanjikan penghentian perkara di Kejari Cianjur, meskipun tidak ada penghentian resmi. Dwi juga mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa untuk penyerahan dana tersebut.

• Dugaan Penggelapan Dana
Dari dana yang diklaim telah diserahkan sebesar Rp1,5 miliar, hanya Rp1 miliar yang tercatat di Kejari Cianjur. Sisanya, Rp500 juta, tidak diketahui keberadaannya dan diduga diselewengkan.

Pertanyaan Krusial untuk Penegak Hukum:

• Apakah Kejari Cianjur memiliki dasar hukum menerima dana dari pihak non-resmi?

• Mengapa uang diserahkan oleh anggota Polri aktif dan bukan oleh kuasa hukum resmi?

• Di mana keberadaan Rp500 juta yang hilang?

• Apakah Rahmat memiliki surat kuasa resmi dari PT Karya Putra Andalan atau dari Dwi?

Langkah Tegas DPP PSN:

DPP PSN telah menunjuk Tonizal, S.H. dari LBH Cakrawala Keadilan sebagai kuasa hukum dan pimpinan tim investigasi internal. Tim ini akan menyelidiki seluruh aspek pidana dari kasus tersebut serta mengawal proses hukum hingga tuntas.

Tuntutan Resmi DPP PSN:

• Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan ini.

• Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam penerimaan dana di Kejari Cianjur.

• Semua oknum yang terlibat diminta mengembalikan dana Rp1,5 miliar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X