Praktisi Hukum Ungkap Pemutakhiran Data Pemilih Kerap Jadi Persoalan di Setiap Pemilu

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 20:18 WIB
Praktisi Hukum dan Penggiat Demokrasi, Acep Ahmad Taufik, SH., CPM
Praktisi Hukum dan Penggiat Demokrasi, Acep Ahmad Taufik, SH., CPM

4. Audit Independen dan Evaluasi Berkala

<span;>‎Audit data pemilih oleh pihak independen perlu dilakukan secara berkala, disertai evaluasi terbuka yang dapat ditinjau oleh masyarakat dan media.

‎5. Dashboard Publik PDPB

‎KPU perlu menyediakan platform data terbuka (open data) yang memungkinkan publik melihat tren perubahan data, dengan menjaga aspek keamanan data pribadi.

‎Penutup

PDPB adalah kerja penting untuk menjamin hak pilih warga negara. Tapi tanpa pengawasan publik dan keterbukaan informasi, PDPB bisa berubah menjadi rutinitas tanpa makna. KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil harus bersinergi memperkuat ekosistem data pemilih yang akurat, transparan, dan inklusif.

Jika kita ingin demokrasi yang sehat, mulailah dari data pemilih yang bersih. Sebab, daftar pemilih bukan sekadar angka, tapi representasi dari martabat dan kedaulatan rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X