4. Audit Independen dan Evaluasi Berkala
<span;>Audit data pemilih oleh pihak independen perlu dilakukan secara berkala, disertai evaluasi terbuka yang dapat ditinjau oleh masyarakat dan media.
5. Dashboard Publik PDPB
KPU perlu menyediakan platform data terbuka (open data) yang memungkinkan publik melihat tren perubahan data, dengan menjaga aspek keamanan data pribadi.
Penutup
PDPB adalah kerja penting untuk menjamin hak pilih warga negara. Tapi tanpa pengawasan publik dan keterbukaan informasi, PDPB bisa berubah menjadi rutinitas tanpa makna. KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil harus bersinergi memperkuat ekosistem data pemilih yang akurat, transparan, dan inklusif.
Jika kita ingin demokrasi yang sehat, mulailah dari data pemilih yang bersih. Sebab, daftar pemilih bukan sekadar angka, tapi representasi dari martabat dan kedaulatan rakyat.
Artikel Terkait
POLDA Jabar Gandeng BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung di Sumedang
Makan Enak Tanpa Ribet, ASTON Serang Hotel dan Convention Center Luncurkan Layanan Pesan Antar Makanan Via GRAB dan GOJEK
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kepada 56 Anak Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun Pangalengan
Viral Jenazah Tenaga Kesehatan Dibawa Naik Motor di Donggala Akibat Jalan Rusak Tak Bisa Dilalui Ambulans
Ahmad Dhani Minta Irwan Mussry Tegur Maia Estianty Agar Stop Pura-Pura Jadi yang Tersakiti