FOKUSSATU.ID - Praktisi Hukum dan Penggiat Demokrasi, Acep Ahmad Taufik, SH., CPM mengatakan persoalan daftar pemilih kerap menjadi momok yang terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Salah satu upaya yang tengah diupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjawab tantangan tersebut adalah program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Tanpa daftar pemilih yang valid dan akurat, proses pemilu rentan menjadi cacat prosedural dan substantif. Namun, di tengah semangat memperbaiki kualitas data pemilih, pelaksanaan PDPB justru menyisakan persoalan serius.
Terutama terkait dengan minimnya partisipasi publik, lemahnya pengawasan, dan terbatasnya akses informasi. Jika tidak segera dibenahi, PDPB bisa menjadi formalitas yang gagal memenuhi harapan demokrasi.
Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Irwan Mussry Tegur Maia Estianty Agar Stop Pura-Pura Jadi yang Tersakiti
Konsep PDPB dan Dasar Hukumnya
PDPB merupakan proses yang dilakukan KPU secara rutin di luar tahapan pemilu guna menjaga akurasi data pemilih. Dasar hukumnya adalah Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan KPU memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Ketentuan teknisnya diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021.
Melalui PDPB, KPU mengakomodasi perubahan-perubahan data yang lazim terjadi di masyarakat, seperti kematian, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri, hingga pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia. PDPB dimaksudkan sebagai mekanisme proaktif dan preventif agar tidak terjadi ledakan masalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilu digelar.
Sepi Partisipasi, Minim Informasi
Meski secara konseptual sangat penting, implementasi PDPB di lapangan justru berlangsung senyap dan jauh dari sorotan publik. Banyak warga bahkan tidak mengetahui bahwa mereka dapat melaporkan perubahan status kependudukannya ke KPU setempat sepanjang tahun.
Kanal pelaporan PDPB, baik daring maupun luring juga belum sepenuhnya inklusif. Di daerah pinggiran, masyarakat kerap kesulitan mengakses laman resmi KPU atau tidak memahami prosedur administratifnya. Padahal, akurasi daftar pemilih sangat bergantung pada arus informasi dua arah antara warga dan penyelenggara pemilu.
Partai politik dan lembaga pemerintah memang menjadi mitra KPU, tetapi pelibatan masyarakat umum masih sangat terbatas. Tanpa kesadaran dan keterlibatan warga, PDPB berisiko menjadi ritual administratif semata.
Transparansi dan Akses Data
Artikel Selanjutnya
POLDA Jabar Gandeng BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung di Sumedang
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
POLDA Jabar Gandeng BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung di Sumedang
Makan Enak Tanpa Ribet, ASTON Serang Hotel dan Convention Center Luncurkan Layanan Pesan Antar Makanan Via GRAB dan GOJEK
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kepada 56 Anak Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun Pangalengan
Viral Jenazah Tenaga Kesehatan Dibawa Naik Motor di Donggala Akibat Jalan Rusak Tak Bisa Dilalui Ambulans
Ahmad Dhani Minta Irwan Mussry Tegur Maia Estianty Agar Stop Pura-Pura Jadi yang Tersakiti