Meski dilaksanakan oleh pihak swasta, pemerintah meyakinkan bahwa tetap ada pengawasan untuk menjamin pelayanan telah sesuai kontrak.
“Tugas kami (pemerintah) adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak dan hak-hak jemaah terpenuhi,” kata Abdul Basri lagi.
“Nanti tim dari Bidang Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan memastikan apakah bus yang digunakan sesuai standar, apakah hotelnya sesuai perjanjian, termasuk layanan saat puncak haji,” terangnya.***