FOKUSSATU.ID - Sebanyak 41 jemaah haji khusus dari Indonesia telah tiba di Saudi untuk menjalankan ibadah haji pada Selasa, 13 Mei 2025.
Haji khusus ini akan dilayani oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pengawasan dari pemerintah, sejak keberangkatan hingga kepulangannya nanti.
Tahun ini, haji khusus hanya diperuntukkan untuk 17.680 orang atau 8 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia, sesuai dengan UU No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Baca Juga: Bangun Kepercayaan Publik dan Transparansi Informasi, PWI Kabupaten Bandung Gelar Seminar Kehumasan
Haji khusus atau haji Plus ini juga dikenal dengan nama ONH Plus, di mana biasanya mendapatkan fasilitas yang lebih baik dan waktu tunggu lebih singkat dari haji reguler.
Waktu tunggu untuk haji reguler bisa sampai 20 tahun setelah pendaftaran, namun untuk haji khusus bisa 5 hingga 7 tahun.
Dengan keunggulan itu, tentu jumlah uang yang dibayarkan sebagai setoran haji akan berbeda dengan haji reguler.
Baca Juga: Lestarikan Hutan di Cikole, Perhutani dan Masyarakat Gelar Penanaman Pohon
Penginapan haji khusus juga berbeda dengan haji reguler karena ada pelayanan tambahan yang diberikan oleh PIHK, seperti level bintang hotel yang diberikan.
Biasanya, jarak antara hotel juga menjadi pembeda karena lokasi untuk jemaah haji khusus akan lebih dekat dengan Masjidil Haram.
Karena itu, penyelenggara dari haji khusus ini berasal dari swasta yang mendapatkan izin untuk pelaksanaan ibadah haji sebagai PIHK.
Untuk waktu keberangkatan, haji khusus juga lebih fleksibel dari haji reguler yang seluruhnya mengikuti aturan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Mereka ada yang datang di awal, pertengahan, dan ada juga yang datang menjelang wukuf, jadwalnya fleksibel, menggunakan penerbangan reguler,” kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 14 Mei 2025.