KDM Keluarkan Pergub Atur Sejumlah Larangan dalam Pendidikan di Jabar

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 08:20 WIB
Cagub Jabar, Dedi Mulyadi Saat menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2024
Cagub Jabar, Dedi Mulyadi Saat menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2024

FOKUSSATU.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan terkait langkah pembangunan pendidikan di Jabar yang ditujukan kepada sleuruh Bupati/Walikota se-Jabar, Kepala Dinas Pendidikan Jabar dan Kepala Kantor Kementerian Agama Jabar.

Surat edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA berisi tentang langkah yang harus segera dijalankan oleh bupati , walikota dna Kadisdik Jabar sesegera mungkin.

Ada 9 aturan yang ditulis dalam Pergub Jabar tersebut. Seperti peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar.

Baca Juga: Prabowo: Kita Tak Boleh Lagi Punya Mental ‘Kumaha Engke’

Kedua peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan
perkembangan anak. Ketiga larangan membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua.

Keempat, sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. 

Kelima pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.

Kemudian enam, peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.

Baca Juga: KDM Tegaskan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Keagamaan Harus Jelas

Langkah ke tujuh adalah peningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.

Delapan, peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.

Dan sembilan,  menekankan peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X