FOKUSSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan siapapun penerima hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar harus mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.
"Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia harus mempertanggungjawabkan," ujarnya di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
KDM, sapaan akrabnya menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud adalah fisik dan administrasi.
Baca Juga: Kecewa Tertunda Juara, Persib Bakal Pesta 9 Mei di GBLA
Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dana yang diberikan.
"Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan," kata KDM.
Ia meyakini, jika penerima hibah tidak bisa mempertanggungjawabkan dari sisi fisik, maka administrasinya bisa dipastikan fiktif.
"Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik berarti administrasinya fiktif," sebutnya.
Baca Juga: Forum Peduli Jawa Barat Soroti Transparansi Penyaluran Hibah Pondok Pesantren di Jabar
Sebelumnya, KDM menyetop sementara pemberian dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jabar. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.***(011)
Artikel Terkait
Tottenham Hotspur Bakal Jadi Lawan Manchester United di Final Liga Eropa ?
Leg 2 Liga Eropa saat Lawan Bodo/Glimt, Tottenham Hotspur Dihantui Badai Cidera
Bank Indonesia Dorong UMKM Fesyen Go Global
Forum Peduli Jawa Barat Soroti Transparansi Penyaluran Hibah Pondok Pesantren di Jabar
Kecewa Tertunda Juara, Persib Bakal Pesta 9 Mei di GBLA