Namun, ada satu ciri khas yang membedakan dokumen palsu ini dari yang asli.
Kelompok Sunda Archipelago selalu mengganti tulisan kecil dalam dokumen resmi dengan nama Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago, yang seharusnya bertuliskan Polri, kementerian, atau Republik Indonesia.
Tono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap dokumen yang mereka terima, terutama jika terdapat logo atau nama Sunda Archipelago.
Baca Juga: Jabar Ikut Saran Menteri PAN RB, Pengangkatan CASN - PPPK Dilakukan di 2025
"Pelaku Irvan memang memiliki kemampuan untuk memalsukan dokumen. Bahkan, hasil karyanya nyaris sempurna seperti dokumen negara yang asli," ujarnya.
"Karena kemiripannya yang tinggi, banyak yang tertipu atau bahkan sengaja memesan dokumen dari mereka. Kami berharap masyarakat lebih teliti saat menerima dokumen untuk menghindari tindak penipuan," tambahnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk memastikan jaringan pemalsu dokumen ini benar-benar terungkap hingga ke akarnya.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pemalsuan STNK dan dokumen lainnya oleh sindikat Sunda Nusantara ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen saat melakukan transaksi jual beli," tegas Tono.***