Tol di Bali yang memiliki ruas jalan khusus pengguna kendaraan motor ini memiliki nama unik 'Mandara' yang merupakan singkatan dari Maju, Aman, Damai, dan Sejahtera.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang besar di Indonesia.
Penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Lantik Kepengurusan IKIAD Masa Bakti 2024-2029
Hal ini juga disertai dengan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna di Tol Bali-Mandara.
Maka dari itu, ada ruas jalan atau jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di Tol Bali-Mandara.
Selain jalur yang terpisah untuk pengendara sepeda motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.
Tol ini juga memperhitungkan keselamatan pengguna motor dalam situasi, jika kecepatan angin mencapai 40 kpj atau lebih, maka jalan tol ditutup sementara untuk motor guna menghindari risiko kecelakaan.***