"Ini diberikan peluang untuk masuk saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan regulasinya terserah," lanjutnya.
Terkait hal itu, kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Aturan Penggunaan Jalan Tol
Kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bandung dr. Agung Firmansyah Sumantri Menerima Kunjungan Komunitas Tuli
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu pernyataan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kemudian, pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.
Dalam pasal itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Menerima Kunjungan Public Accounts Committee Malaysia
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis PP Nomor 44 Tahun 2009.
Berkaca dari hal itu, terdapat satu-satunya jalan tol di Indonesia yang kini dapat dilewati oleh kendaraan roda dua, yakni Jalan Tol Bali-Mandara.
Lantas, bagaimana penggunaan ruas jalan tol yang terdapat di Tol Bali-Mandara? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Di Usia Ke 55 YPKP Ciptakan Kebermanfaatan dan Jalin Kolaborasi
Tol Bali-Mandara Dilengkapi Alat Pengukur Kecepatan Angin
Dilansir dari laman BPJT Kementerian PU, Tol Bali-Mandara dikenal sebagai sarana transportasi darat yang menarik perhatian publik secara luas yang secara khusus berada di Pulau Dewata.