FOKUSSATU.ID, BANDUNG,- Dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, mengatur tidak boleh lagi ada tenaga honorer yang bekerja atau menjabat jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) di instansi pemerintahan. Aturan itu berlaku mulai bulan Desember tahun 2024.
Pemerintah Kota Bandung melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memenuhi aturan perundang-undangan nomor 20 tahun 2023.
Berdasarkan tanggung jawab itu, BKPSDM Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah dan skema agar tenaga honorer di Kota Bandung tidak lagi bekerja dan menjabat jabatan ASN di lingkungan pemerintahan kota Bandung.
Baca Juga: Minyak Jelantah Bisa Jadi Uang, Begini Caranya
Untuk memenuhi kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024, pemerintahan Kota Bandung membutuhkan sebanyak 838 ASN. Terdiri dari, 48 PNS dan 790 PPPK.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bandung, Dr. H. Adi Junjunan Mustafa saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Kamis (16/1/2025).
Adi Junjunan menjelaskan, penentuan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024 di Kota Bandung berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan BKPSDM dengan Bappelitbang dan BKAD Kota Bandung.
Hal ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal atau APBD pemerintah kota Bandung, untuk menghindari belanja kepegawaian atau gaji pegawai tidak melebihi 30 persen, katanya.
Baca Juga: PPBR Gelar Event Bogor Loop Blind Ride 2025 Uji Keterampilan Navigasi Pesepeda di Kota Bogor
Hingga saat ini, kata Adi Junjunan, jumlah keseluruhan ASN di lingkungan pemerintahan kota Bandung mencapai 16 ribu pegawai. Dengan rincian, 10 ribu lebih PNS dan 5 ribu lebih PPPK.
Untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan pegawai atau ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bandung, BKPSDM membuka pendaftaran dan seleksi PPPK melalui dua tahap. Hal itu sesuai dengan desain dari pemerintah pusat.
Untuk tahap 1 (pertama), kata Adi Junjunan, seleksi tahap pertama untuk mereka (pegawai) yang sudah masuk data base di BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan tenaga honorer K2.
"Di Kota Bandung itu ada 8 ribu yang masuk basis data di BKN," kata H. Adi Junjunan.
Baca Juga: RZ Bersiap Kirim Bantuan ke Palestina Setelah Perjanjian Gencatan Senjata Disepakati
Artikel Terkait
Ini 3 Pemain Grade A yang Bakal Berseragam Garuda, Ada yang Pernah Cicipi Gelar Juara Liga Europa 2024
Klarifikasi Raffi Ahmad tentang Mobil RI 36 Dianggap Blunder, Mahfud MD: Pejabat Tidak Jujur
RZ Bersiap Kirim Bantuan ke Palestina Setelah Perjanjian Gencatan Senjata Disepakati
PPBR Gelar Event Bogor Loop Blind Ride 2025 Uji Keterampilan Navigasi Pesepeda di Kota Bogor
Minyak Jelantah Bisa Jadi Uang, Begini Caranya