FOKUSSATU.ID - Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.
Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan
Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.
Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.
"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo. Ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.
Baca Juga: Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini
Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.
Ia meminta agar Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memantau dengan ketat kondisi penjara bagi pelaku korupsi.
Artikel Terkait
Pratama Arhan Putus Kontrak dengan Suwon FC. Pulang Kampung ?
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta
Ini Pesan Dadang Supriatna kepada Para Ketua RT, RW, dan PKK di Kabupaten Bandung
Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini
Sisi Lain Rekor Tayangan Perdana Squid Game 2, Intip Polemik Hitung Cuan dari Media Korsel hingga Kena Semprot Netflix