"Jadi untuk hal ini saran saya adalah ketika memang betul ada permasalahan yang terjadi tentu harus diselesaikan berdasarkan hukum. Kita bawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Tamparan Super Pedas, Saat Debat Cawabup Bandung, Ali Syakieb 'Plonga Plongo'
Namun dirinya juga menegaskan, bahwa kita harus fair. "Ketika secara hukum bahwa itu adalah milik pemerintah kota Bandung maka pihak yang mengklaim harus mengalah. Atau malah sebaliknya, ketika ditetapkan bahwa itu bukan aset kota Bandung tapi milik pihak lain, ya harus fair juga," ujar Radea.
Untuk itu, hal terpenting lainnya Pemkot Bandung harus juga bisa melakukan pengamanan aset. Agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengklaim. Aset juga harus bisa dijaga karena bisa menjadi salah satu sumber PAD.
"Aset ini ada dua hal. Yang pertama bagaimana kita mengamankan aset ini menjadi sebuah kekayaan kita. Jangan diambil dan diklaim orang lain dan harus menjadi sebuah pembendaharaan," ucapnya.
"Yang kedua, aset ini bisa menjadi salah satu sumber APBD kita. Bisa disewakan, bisa dikerjasamakan, bisa menjadi nilai-nilai untuk kota Bandung," imbuhnya.
Baca Juga: Korps Alumni KNPI Dukung Dandan Riza Wardana Jadi Walikota Bandung
Untuk menyasar sesuai tujuan itu, sambung Radea, diperlukan identifikasi yang terbuka dan transparan yang dilakukan oleh dinas terkait. "Mana aset-aset yang merupakan kepemilikan kota Bandung," ujarnya.
Setelah menginvertarisir aset milik kota Bandung, kata Radea, segera amankan dan jangan ditelantarkan. "Itu yang bisa menyebabkan diklaim oleh orang lain. Tidak dipagar, tidak diberi plang dan tidak dirawat," katanya.
Selanjutnya, sambung Radea, kita harus memberikan solusi apakah akan diserahkan dan diurus oleh OPD, apakah oleh pihak ketiga, apakah dibutuhkan dibentuk BUMD seperti yang dimiliki Jawa Barat, yakni Jaswita. "Yang betul-betul konsen dan fokus terhadap bagaimana caranya memanfaatkan lahan tersebut menjadi hal yang bermanfaat," tuturnya.
"Contohnya misalnya, ada lahan yang dijadikan pusat kreatif Jawa Barat yang di Cikutra. Itu juga bagian bagaimana caranya mengurus aset tanah kosong kita jadikan sebuah wahana bisnis. Bisa disewakan jadi PAD, yang pada akhirnya bermanfaat, dan itu akan terhindar dari klaim-klaim pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Bentuk-bentuk upaya yang dapat dilakukan untuk optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Dapat berupa komersialisasi aset, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).
Hingga tahun 2023 sekira 4.350 lahan aset Pemkot Bandung masih belum bersertifikat. Secara keseluruhan tercatat ada sekira 17.000 bidang lahan aset Pemerintah Kota Bandung. Pemkot telah mendeklarasikan diri sebagai kota dengan sertifikat pertanahan elektronik yang lengkap pada tahun 2024. (*)
Artikel Terkait
Apresiasi Kinerja, Perumda Tirta Raharja Terima Penghargaan dari United Nations Women PBB
Deny Zaelani: Calon Pemimpin Harus Memiliki Pengetahuan Sejarah, Skill, dan Pengalaman di Birokrasi
Korps Alumni KNPI Dukung Dandan Riza Wardana Jadi Walikota Bandung
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Karyawan Bio Farma Tanam Pohon di Patuha
Pegadaian Tanam 3000 Pohon di Taman Kehati Lereng Manglayang Bandung