Bersama Bawaslu, PKR Luncurkan Tim Pemantau Pemilu dan Pilkada

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 00:18 WIB

FOKUSSATU.ID - DPP PKR (Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat berkedudukan Hukum di Jakarta, adalah salah satu pemantau Pemilu Kepala Daerah berstatus Nasional. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP PKR, Saidin Yusuf YP,SH.

Saidin Yusuf mengatakan selain memiliki Sertifikat akreditas dari BAWASLU RI, juga didukung Perjanjian Khusus dengan BAWASLU RI nomor: 1611.18.1/PM.05/K1/05/2023 dan 2605.18/PM.05/K.1/05/2023 tentang kerjasama dalam melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Pilpres, Legislatif dan Pilkada Serentak.

Adapun tahapan yang akan dipantau dan diawasi adalah Kampanye, Debat Paslon, Penghitungan Suara, Penentuan Pemenang, Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Dana Kampanye, dan  perlu juga kita ketauhi tentang dana kampanye sebagaimana PKPU No. 4 Tahun 2024 tentang dana kampanye khususnya pasal 82 jonto pasal 86 terkait larangan penerimaan dana kampanye dari yang dilarang (pasal 73 ayat 1 dan 2).

Dan kita minta kepada semua masyarakat yang mengetahui tentang dana kampanye yang dilarang ini dapat melaporkannya ke DPP PKR atau BAWASLU untuk diambil tindakan. Dan lain-lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.

Dalam mewujudkan Perjanjian dan nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua BAWASLU RI, Bagja dengan Ketua Umum DPP PKR, Saidin Yusuf YP.SH. DPP PKR menentukan Propinsi Jabar sebagai salah satu sampling Nasional, daerah pemantauan dan pengawasan  tersebut. DPP PKR bekerjasama dengan DPP HIPSI (Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia) dengan no regestrasi dari Bawaslu No.: 014/BAWASLU/IX/2018.

Adapun Daerah yang akan dipantau Atau di awasi ada 6 kabupaten/Kota, yaitu:

  1. Pilkada Kota Depok
  2. Kabupaten Bogor
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bandung
  5. Kabupaten Bandung Barat
  6. Kabupaten Sumedang
  7. Kota Bandung

Untuk mewujudkan kerjasama tersebut Maksimal DPP PKR telah bersurat ke masing-masing KPU, BAWASLU,, Kejakasan Tinggi (Kejati) Prov. Jabar dan Polda Jawa Barat yang tergabung dalam GAKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) untuk satu Koordinasi dalam Pemantauan dan Pengawasan pelaksanaan PILKADA.

Untuk melakukan Pemantauan dan Pengawasan pelaksanaan Pilkada,DPP PKR menurunkan 15 orang sd 20 org Pemantau disetiap Daerah Kabupaten/kota dengan dilengkapi KTA yang dikeluarkan Oleh DPP PKR dan Surat Tugas.

Pertimbangan DPP PKR dalam menentukan daerah Kabupaten /Kota untuk dipantau dan diawasi adalah berdasarkan besar kecilnya APBD Kabupaten/Kota tersebut.

Menurut penelitian DPP PKR dalam Pemilu KADA tahun 2014 dan 2019 yang lalu, bahwa semakin besar APBD Kabupaten/ Kota, maka pelanggaran dan pidana pemilu sangat signifikan dilakukan oknum tim sukses ataupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Walikota. Karena dari besar kecilnya APBD itulah oknum pemenang akan melakukan KKN untuk mengembalikan Ongkos Politik termasuk keuntungan selama 5 tahun.

Sebagai Contoh; Bila Kabupaten A mempunyai APBD Rp 10 T, ditentukan pengadaan barang dan jasa 30%, dan KKN dari pengadaan itu paling kecil 7%, maka Oknum Bupati /Walikota akan mendapat Rp210 Miliar pertahun, dan bila menjabat selama 5 tahun akan mendapat lebih Rp 1T.

Oleh karenanya setiap oknum paslon Bupati/Walikota tidak segan segan mengeluarkan ongkos politik paling sedikit 50 M bahkan 100 M, Demi harta karun ratusan milar melalui KKN Pengadaan Barang Dan Jasa. Selain dari APBD,masih ada sumber dana dari APBN dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang diduga akan di KKN oleh Oknum oknum.

Jadi menurut DPP PKR pelanggaran atau pidana pemilu akan susah dihapuskan. Namun dengan kehadiran DPP PKR turun langsung kedaerah Kabupaten/Kota yg melakukan kontestasi pilkada, berharap bisa menekan kecurangan kecurangan yang dilakukan oknum oknum Ts dan Paslon Bupati dan Paslon Walikota.

Dan harapan DPP PKR, bila ada laporan baik DPP PKR maupun dari masyarakat, dengan bukti bukti kuat telah terjadi pelaggaran dan tindak pidana, kami akan mendesak agar pemangku kepentingan, KPU Kabupaten /Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota dan GAKUMDU memberi sanksi tegas berupa pembatalan ke oknum pemenang yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pemilu, hall ini sebagai efek jera,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X