KPU Imbau Tim Paslon Pilgub Jabar 2024 Serahkan Materi Iklan Media Massa

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:41 WIB
Anggota KPU Jabar Hedi Ardia
Anggota KPU Jabar Hedi Ardia

FOKUSSATU.ID  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengimbau seluruh tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan untuk media massa.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, materi iklan kampanye tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik.

"KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa," ucap Hedi dilansir KPU Jabar.

Baca Juga: Relawan BAGUS Gelar Deklarasi Dukung Pasangan Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

"Materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, dan gambar gabungan parpol peserta pemilu," tambahnya.

Hedi mengatakan, materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

"Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024," katanya.

Baca Juga: Antusias dan Partisipasi: Kunci Kemenangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung

Hedi pun berharap, seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif.

"Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal," tandasnya.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X