KPU Jabar Serahkan APK Pilkada Jabar 2024 kepada Empat Paslon. Masing-masing dapat 20 Ribu

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:57 WIB
KPU Jabar membagikan APK Pilkada Jabar 2024 kepada empat paslon Cagub/Cawagub Jabar 2024.
KPU Jabar membagikan APK Pilkada Jabar 2024 kepada empat paslon Cagub/Cawagub Jabar 2024.

FOKUSSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat secara resmi menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan peraga kampanye kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024.

Penyerahan APK itu secara simbolis diserahkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia kepada perwakilan tim paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024 di Aula Setia Permana, Kantor KPU Jabar, Rabu (23/10/2024).

"Secara bertahap kita menyerahkan alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye dicetak untuk selanjutnya diserahkan kepada tim paslon," ucap Hedi.

Baca Juga: Pengusaha Garam Berharap Presiden Prabowo Perhatikan Industri Garam Nasional

Hedi merinci sebanyak 5.000 poster, 10.000 pamflet dan 5.000 brosur diberikan kepada masing-masing paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024.

Hedi memastikan, setiap paslon menerima APK dengan jumlah yang sama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.

"Semuanya sama, jumlahnya sama dan itu sudah ada ketentuan dan keputusan KPU Provinsi terkait jumlah APK dan bahan kampanye yang masing-masing paslon," jelasnya.

Hedi berharap, APK ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh setiap paslon pada masa kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga: Mathew Baker Cetak Gol, Indonesia Bungkam Irak di Kualifikasi Piala Asia U 17 2025

"Kami berharap dengan adanya penyerahan ini bisa mereka gunakan sebagai salah satu alat kampanye selama masa tahapan kampanye," harapnya.

Tak lupa, Hedi juga mengingatkan terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk memasang APK ini.

"Untuk pemasangan itu tidak boleh di rumah ibadah, rumah sakit, kemudian kantor pemerintah dan juga tidak boleh dipasang di pohon-pohon terutama di paku," tandasnya.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X