FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Aktivis sekaligus selaku Ketua Umum Cobra mengecam keras pelaku perusakan alat peraga kampanye pilkada 2024.
"Oknum Pelaku Vandalisne akhir akhir ini masif dilakukan dengan Pengrusakan Alat Peraga Kampaye kepada semua Kandidat Pilkada Walikota Cimahi bahkan Gubernur Jawa Barat,"ujar Ketua Umum Ormas Cobra (Commando Baros Ranger) Deddy Supriadi, Kamis (24/10/2024)
Deddy mengatakan perlu diketahui Vandalisme adalah perbuatan atau aksi yang menyebabkan kerusakan pada berbagai benda lingkungan umum, baik properti pribadi maupun fasilitas umum seperti memotong, merobek, menandai, mengecat atau menutupi suatu benda dan/atau tindakan perusakan lainnya, tindakan lain yang sengaja dilakukan untuk menurunkan kualitas.
Lanjut Deddy menuturkan pelaku tindakan ini jelas tidak dibenarkan karena akan memicu Bentrokan dan kerusuhan di Kota Cimahi yang Heterogen sebagai miniaturnya Indonesia.
"ini perbuatan yang sangat tercela dan ciri belum dewasanya berdemokrasi yang tidak seharusnya dilakukan, motif apa dibalik itu semua, sebagai warga Cimahi yang mencintai kerukunan dan keamanan yang selama ini sudah tercipta jelas kami mengutuk perbuatan itu,"tuturnya.
"Potensi mengadu domba antar pendukung paslon sangat rentang terjadi di Kota Cimahi, saya mengimbau jangan terpancing dan terprovokasi dengan prilaku oknum Vandalisme,"tambahnya.
Deddy mengungkapkan dalam waktu dekat kami seluruh jajaran Pengurus dan angota akan turun untuk mencegah Oknum Vandalisme sebelum terjadinya saling menuduh dan bentrokan yang tidak diharapkan.
Baca Juga: Surat Suara Pilgub Jabar Mulai Dicetak Hari Ini, Target Selesai Akhir Oktober Ini
"Marilah kita sama sama menjaga dan mengawal Demokrasi yang Bermartabat di Kota Cimahi,"imbuhnya.
Menurut Deddy perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.
Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu.
Dan kepada Bawaslu untuk Aktif mengawasi dan turun tangan sebelum kejadian ini semakin melebar dan ckaos di Kota Cimahi. Bawaslu bukan Lembaga yang hanya sekedar penerima Laporan penyelenggaraan Pemilu saja karena bawaslu adalah kembaga Pengawas Penyelenggaraan Pemilu, anggarannya cukup fantastik.
Artikel Terkait
Perhutani KPH Bandung Utara Lakukan Penutupan Diklatsar Saka Wanabakti
Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan Sebut Prabowo Negarawan Sejati Libatkan Orang Muda
Viral Warga Antusias Pasang Foto Presiden Prabowo di Sekolah hingga Rumah
Surat Suara Pilgub Jabar Mulai Dicetak Hari Ini, Target Selesai Akhir Oktober Ini
Pernyataan Soal Konsesus Kursi MPR Memalukan, LPI Minta Presiden Prabowo Pertimbangkan Posisi Bahlil di Menteri Kabinet