"Meskipun saat ini sudah memasuki masa kampanye, namun itu dilakukan sebatas pertemuan terbatas dan rapat umum, " paparnya.
Masayu mengingatkan ada sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000," tegas Masayu Fitri.***
Artikel Terkait
Pansus I Mulai Bahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib
Darurat Sampah Jilid Dua? Ketua DPRD Kota Bandung Desak Pemdaprov Segera Sediakan Lahan Baru TPA
BULOG Jabar Pastikan Stok Beras Aman, Penyaluran SPHP dan Bantuan Pangan Lancar
Shin Tae-yong : China Lebih Ingin Menang
DD Desa Kerang Diproyeksikan Penguat Ketahanan Pangan