Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 19:55 WIB
Pemusnahan barang kena cukai ilegal,  Selasa (8/10/2024).
Pemusnahan barang kena cukai ilegal, Selasa (8/10/2024).

"Tadi juga mendengar dari Kasatpol PP bahwa rokok ilegal ini sudah sampai ke anak sekolah dan ini tentu tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," tambahnya.

Baca Juga: KPU Jabar Siapkan 36,8 Juta Surat Suara untuk Pilgub Jabar 2024

Lebih lanjut, Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal.

"Ini bukan sekadar angka, tapi juga langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan," tegas Bey.

Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyebut bahwa hasil tembakau sebagian besar berjenis Sigaret Kretek Mesin yang merupakan hasil penindakan mandiri, Operasi Gempur Rokok serta operasi bersama dengan APH lainnya.

"Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi," ujar Finari Manan.

DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/_travel_ dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, _travel_ dan angkutan kereta api hingga dijual secara _online_/_e-commerce_.***(011)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X