FOKUSSATU.ID - Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024), dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Acara ini dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.
Baca Juga: bank bjb Raih World's Most Trustworthy Companies 2024
Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan di PT. Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
" Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujar Bey Machmudin.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum (APH) lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
Baca Juga: Cidera Maarten Paes Bikin Timnas Indonesia Galau
Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi pada periode bulan Juni 2022 - Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,5 niliar.
Dengan rincian, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,46 miliar.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah barang 936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.
Menurut Bey, barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar. Selain dampak finansial, ia juga menyoroti bahaya produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi, Edwin Senjaya Minta Pelaku Segera Dihukum
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Bawaslu Kabupaten Bandung Minta Agar KPU Layani Hak Pilih DPTb, Ini Kata Koordiv P2HM
KPU Jabar Siapkan 36,8 Juta Surat Suara untuk Pilgub Jabar 2024
Cidera Maarten Paes Bikin Timnas Indonesia Galau