FOKUSSATU.ID - Kasus Korupsi Bandung Smart City memasuki babak baru. Setelah penjarakan Mantan Walikota Yana Mulyana Cs. Kini giliran mantan Sekda Ema Sumarna Cs yang jadi tersangka dan langsung masuk rutan KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik hari ini, Kamis 26 September 2024 resmi menahan 4 dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyelenggaraan program Bandung Smart City.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam .
Asep menjelaskan, keempat tahanan KPK yang sudah diberikan rompi warna orange itu adalah Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Akan Rangkul Para Pelaku Seni dan Budaya di Kabupaten Bandung
Tiga anggota DPRD Kota Bandung adalah Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2014 dari PDIP.
Setelah itu, Achmad Nugraha selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP dan Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
Satu anggota DPRD Kota Bandung lainnya, yakni Yudi Cahyadi belum diberikan rompi orange KPK. Wakil Rakyat dari PKS itu belum dapat hadiah rompi orange karena tidak hadir saat dipanggil.
Pemanggilan kepada Yudi Cahyadi dijadwalkan akan dilakukan kembali pada Jumat 27 September 2024.
Baca Juga: The Girl Market Bandung Hari Ke-2 : Nggak Jaman Insecure, Yuk Improve Bareng
Para tersangka diduga menerima suap yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," pungkas Asep.
Para tersangka baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Artikel Terkait
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna Raih Gelar Doktor
Ema Sumarna Intrukasikan Camat Harus Proaktif Bangun Kota Bandung
Forum Peduli Bandung Minta Kemendagri Mencopot Ema Sumarna Sebagai Sekda Kota Bandung
Ema Sumarna Mengundurkan Diri, Pelayanan Publik Berjalan Normal
Jalani Pemeriksaan KPK, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Mengundurkan Diri