FOKUSSATU.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima Keputusan Presiden RI tentang perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur.
Bey Machmudin menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) sore.
Selain Bey Machmudin, terdapat empat Penjabat (Pj) Gubernur lainnya yang menerima Keputusan serupa, yaitu Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Indonesia Berhasil Tahan Imbang Arab Saudi, Jepang Pesta Gol
Sebelumnya, Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar usai dilantik Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, pada 5 September 2023.
Bey menggantikan Gubernur Jabar definitif periode 2018- 2023 Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum yang habis masa tugasnya di tanggal yang sama.
Dengan demikian tepat di hari ini, Bey Machmudin telah genap setahun memimpin jalannya roda Pemda Provinsi Jabar, dimana ia bertugas mengisi kekosongan jabatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan November 2024 ini.
Baca Juga: Pilkada 2024, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Festival Demokrasi Kota Bandung
Dengan penyerahan Keputusan Perpanjangan, masa tugas Bey sebagai Pj Gubernur akan berlangsung hingga Gubernur/Wakil Gubernur Jabar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada Februari 2025..***(011)
Artikel Terkait
Pilkada 2024, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Festival Demokrasi Kota Bandung
Guru Ngaji Datang ke Sekolah, Kang DS: Hasil Survei 80 Persen Siswa TK, SD dan SMP Bisa Baca Al-Qur'an
Setelah Nginap Semalam di Rutilahu, Kang DS Bongkar dan Bangun Kembali Rumah Warga
Mantan Koruptor Kompak Maju Jadi Calon Walikota Bandung
Indonesia Berhasil Tahan Imbang Arab Saudi, Jepang Pesta Gol