FOKUSSATU.ID, JAKARTA - Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo, kembali mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8).
Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.
Kesit menjelaskan, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.
“Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” tambah Kesit.
Ia juga menekankan, PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini karena SK DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung.
Ketaatan Terhadap Konstitusi Organisasi
PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat. Namun, PWI Pusat menilai langkah ini sebagai ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi.
“Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” ujar Kesit.
Ia juga menambahkan, surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.
Baca Juga: Dewan Kehormatan Coret Hendry Ch Bangun Dari Keanggotaan PWI
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.
Penolakan Surat Pembekuan PWI DKI Jakarta
Kesit juga menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh.
Artikel Terkait
Iklan Layanan Masyarakat Jadi Sarana Cegah Tangkal Hoaks Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Tengah
Mbappe Cetak Gol Kemenangan Real Madrid di Piala Super Eropa
Andi Zabidi : Idealnya Serapan Anggaran Pararel Dengan Waktu
Meriahkan Peringatan Hari Keluarga Nasional, Pemkot Bandung Siap Gelar Gebyar Gerakan Zero Stunting
Bulan Dana PMI Tahun 2024 Targetkan Rp1,8 Miliar