Targetnya pada September mendatang, sebagian dari layanan publik tersebut sudah mulai terinteroperabilitas.
INA Digital sebagai kemudahan pelayanan ini yang diharapkan membantu masyarakat dan upaya dalam menghadapi dinamika transformasi teknologi yang berkembang begitu pesat.
Hal itu sebagai kemudahan layanan publik di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Peraturan tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE bertujuan agar tata kelola pemerintahan menjadi bersih, efektif transparan dan akuntabel.
SPBE akan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan, terdapat sembilan layanan prioritas antara lain:
1. Layanan Pendidikan
2. Layanan Kesehatan
3. Layanan Sosial
4. Layanan Kepolisian
5. Layanan Aparatur Negara
6. Identitas Digital Dasar
7. Platform Pertukaran Data
8. Pembayaran Digital
9. Portal Layanan Publik.
Artikel Terkait
Pererat Jalinan Pelanggan, ICONET Gelar Nobar Bioskop di Sumedang
Masyarakat Siap Bantu Pemerintah Tangkal dan Cegah Penyebaran Berita Hoax di Pilkada Serentak 2024
Ternyata Ini Alasan Bojan Hodak Tak Menurunkan Marc Klok di Leg Pertama Final Championship Series
Sebanyak 1.192 sekolah di Kota Bogor Tingkatkan Strata UKS
Pengelolaan Sampah Masuk Meja DPRD Kota Bogor, Komisi III: DLH Ajukan Anggaran 1,4 M