FOKUSSATU.ID - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh 'Crazy Rich' asal Surabaya Budi Said terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ia menegaskan penegak hukum tersebut tidak boleh kalah dalam gugatan sidang Praperadilan.
Boyamin meyakini Kejagung sudah punya alasan yang kuat dalam menetapkan status hukum seseorang, termasuk Budi Said. Dalam hal ini Budi Said menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Baca Juga: Banjir Cirebon Meluas, Ini Langkah Pemprov Jabar Atasi Korban
"Kejagung tidak boleh kalah jika (putusannya) digugat ke Praperadilan, termasuk dalam kasus Budi Said," kata Boyamin di Jakarta, Jumat (8/32024).
Menurut Boyamin, untuk memperkuat putusannya agar tidak mudah digugat ke Praperadilan, Kejagung harus benar-benar mendalam dalam menangani suatu kasus.
"Mau tidak mau, ya harus mendalam, harus benar detail," jelasnya.
Dalam menaikkan status Budi Said menjadi tersangka, Kejagung diyakini sudah punya cukup bukti. Apalagi dalam kasus serupa juga terdapat tersangka lain yakni Eksi Anggraeni yang merupakan tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Eksi merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah.
Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jelang Mudik, Dokter Imbau Masyarakat Lakukan Vaksin Booster Covid-19
Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar. Selain Eksi, tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, juga divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, pada 18 Januari lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Praperadilan diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea pada Senin, 12 Februari 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).***(011)
Artikel Terkait
Marland Satria Yuda Resmi Dilantik Sebagai Ketua FKPPI Kota Cimahi Periode 2023-2028
Asep Maryadi Resmi Dilantik Kembali Jadi Ketua Kadin Kota Cimahi Periode 2023 – 2028, Berikut Susunan Kepengurusan
Tiga Pemain Baru Disiapkan Indonesia Hadapi Vietnam di Bulan Maret. Berikut Profilnya !
Jelang Mudik, Dokter Imbau Masyarakat Lakukan Vaksin Booster Covid-19
Banjir Cirebon Meluas, Ini Langkah Pemprov Jabar Atasi Korban