Korban Tabrakan KA di Bandung Terima Santunan

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 17:45 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan santunan kepada korban tabrakan KA di Bandung, Sabtu (6/1/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan santunan kepada korban tabrakan KA di Bandung, Sabtu (6/1/2024).

FOKUSSATU.ID  - Santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya diserahkan di kantor pusat PT. KAI (Persero), Kota Bandung, Sabtu (6/1/2024).

Santunan tersebut berasal dari PT. KAI, PT. Jasa Raharja, Jasa Raharja Putera, dan Yayasan Pusaka.

Santunan diterima oleh ahli waris dari almarhum Julian Dwi Setiono, Ponisam, Ardiansyah, dan Enjang Yudi.

Keempatnya merupakan pegawai PT. KAI yang gugur saat bertugas akibat tabrakan kereta api di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur - Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Evakuasi Tabrakan KA di Bandung Berhasil, Jalur Cicalengka Sudah Dapat Dilalui

Selain santunan, salah satu istri dari korban diberikan jaminan pekerjaan di PT. KAI. Yayasan Pusaka juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak para korban hingga lulus kuliah.

Bey M, Pj Gubernur Jabar mengapresiasi para pihak yang dengan cepat memberikan penanganan kepada korban luka maupun yang meninggal dunia.

"Saya apresiasi kepada Jasa Raharja, PT. KAI dan lainnya karena sejak kemarin di lapangan sangat baik penanganan kepada korban luka maupun yang meninggal. Jadi santunan cepat diberikan," ujarnya usai penyerahan santunan.

Baca Juga: Kembali Kalah dari Libya, Shin Tae-yong Puji Perbaikan Permainan Timnas Indonesia

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Lokal Bandung Raya sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 37 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat, yakni di RSUD Cicalengka 32 orang, RS Edelweis 2 orang, RS AMC 2 orang, dan RS Santosa 1 orang.

Bey memastikan para korban luka ditangani dengan baik. Seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X