Langkah Pemerintah Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Agar Tak Jadi Perpecahan di Masyarakat

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 13:16 WIB

FOKUSSATU.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengampanyekan Pemilu Damai 2024. Dalam mengomunikasikan dan membangun narasi itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah  membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Web Kemenkominfo, Kamis 14 Desember 2023.

Menteri Budi Arie menjelaskan arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya.” ujarnya.

Baca Juga: Melalui Literasi Yang Masif, Kalangan Milenial dan Gen Z Diharap Tepis Berita Hoax Pemilu 2024

Menkominfo menegaskan kenetralan institusi Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tandasnya.

Soal proses hukum, Menkominfo menyatakan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Menkominfo menambahkan, bahwa
sebanyak 96 temuan isu hoaks tentang pemilu teridentifikasi dan terklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang 17 Juli – 26 November 2023 lalu.

Baca Juga: Masyarakat Siap Bantu Pemerintah Tangkal dan Cegah Penyebaran Berita Hoax Pemilu 2024

"Hoaks ini masuk ke isu-isu tersebut, dan tersebar dalam 355 konten hoaks di mana kementerian sudah melakukan take down terhadap 290 konten, " jelasnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemenkominfo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, sambungnya, Kemenkominfo menyiapkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan alokasi 38 Ghz VCPU (Virtual Central Processing Unit), 84 GB memory, dan 5,99 TB storage.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X