FOKUSSATU.ID - Indeks Kebebasan Pers (IKP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 mengalami kenaikan signifikan sebesar +1,49 poin. Kenaikan ini membawa IKP Jabar naik dari urutan 8 di tahun 2022 menjadi urutan 2 tahun ini.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi hasil survei IKP tahun 2023, di Bandung, Kamis (19/10/2023) oleh Dewan Pers. Survei Indeks IKP 2023 telah selesai dan hasilnya sudah diumumkan pada akhir Agustus 2023.
Hasil survei Dewan Pers menunjukan nilai IKP Nasional tahun ini 71,57 turun signifikan, 6,30 poin, dibanding tahun lalu yang mencapai 77,88. Sementara di tingkat provinsi terjadi pergerakan nilai IKP di setiap provinsi dan perubahan peringkat antarprovinsi.
Secara umum terjadi penurunan nilai IKP di tingkat provinsi. Dari 34 provinsi, 24 provinsi mengalami penurunan nilai IKP. Penurunan nilai IKP terbesar di provinsi Papua (-11 poin), sehingga IKP Papua menduduki posisi terbawah dalam urutan
nilai IKP 34 provinsi. Penurunan terbesar kedua dan ketiga ditempati Sumatera Selatan (-10,8 poin) yang tahun ini menempati peringkat 31, dan Lampung (-9,44 poin) pada urutan ke-32.
Sedangkan beberapa provinsi mengalami peningkatan nilai IKP yaitu provinsi
Bangka Belitung (+4,7 poin) menempati posisi 6 (naik dari posisi 27), Jawa Timur
(+3,68 poin) berada di posisi 14 (naik dari urutan ke-32), Bali (+2,80 poin) di urutan
ke-3 (naik dari urutan 14), dan Jawa Barat (+1,49 poin) yang kini berada di urutan
ke-2 (naik dari urutan ke-8).
"Turunnya nilai IKP Nasional maupun sejumlah provinsi mengindikasikan
masih banyaknya persoalan yang menghambat kemerdekaan pers. Bahkan, di
beberapa provinsi yang mengalami kenaikan indeks kemerdekaan pers tidak berarti
tidak lagi ada persoalan menyangkut kehidupan pers," ujar M. Agung Dharmajaya, dari Dewan Pers.
Dari besaran nilai pada tahun
2023 rata-rata capaian IKP provinsi berada pada rentang nilai 70-90 atau masuk
kategori “cukup bebas”. Dari 34 provinsi hanya ada 7 provinsi yang nilai IKP-nya
lebih dari 80, namun tidak lebih dari 85. Sisanya memiliki nilai di bawah 80.
Beberapa provinsi masih berada di bawah 70, masuk kategori “agak bebas”.
"Hasil survei IKP perlu disebarluaskan kepada publik, khususnya kepada
pemerintah dan para pemangku kepentingan pers, baik di tingkat nasional maupun
daerah. Berdasar hasil survei tersebut pihak-pihak yang berkepentingan dapat
mengetahui persoalan-persoalan yang menghambat kemerdekaan pers di daerah
masing-masing, sehingga dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi masalah yang ada, dengan menjalankan rekomendasi yang disampaikan pada laporan survei," tambahnya.
Sosialisasi hasil survei IKP 2023 dilaksanakan di enam kota/provinsi di Indonesia. Yaitu di Jawa Barat (urutan ke-
2), Bali (ke-3), Jawa Timur (14), Lampung (32), Papua Barat (33), dan Papua (34).
Daerah-daerah yang dipilih untuk kegiatan sosialisasi hasil IKP adalah
daerah/provinsi yang nilai IKP-nya rendah dan menempati urutan rangking bawah,
atau yang mengalami penurunan nilai cukup signifika, juga provinsi yang berada di
rangking atas ataupun yang mengalami peningkatan nilai IKP secara signifikan.
Dewan Pers menyampaikan pula identifikasi masalah-masalah yang ada dan
selama ini menjadi faktor penghambat pelaksanaan kemerdekaan pers di daerah
tersebut.
Dengan demikian akan dapat dikaji bersama solusi yang mungkin untuk dilakukan guna mengatasi masalah yang ada. ***(011)
Artikel Terkait
Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan
Sidak Proyek Trotoar Jalan Ahmad Yani, Komisi III Temukan Kejanggalan
Jadi Tuan Rumah IMAG, 2 Ribu Atlet Beladiri Bakal Tanding di Kota Bogor
Sejumlah Selebriti Muda dan Influencer Gen Z Guncang Istora Senayan di Grand Final AXIS Nation Cup 2023