FOKUSSATU.ID – Bolehkan seorang suami mengajak istrinya berhubungan intim atau bersenggema sedangkan sang istri belum bersuci atau mandi wajib setelah selesai haid, atau darah haid istri berhenti ?
Pertanyaan itu sering diajukan khususnya oleh kaum wanita terkait hukumnya. Sebab, tak jarang para suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim seusai istri berhenti haid.
Nah, untuk mengetahui hukumnya, simak penjelasan ulama di bawah ini:
Baca Juga: Rasulullah SAW Larang Meniup Makanan dan Minuman, Baru Tahu Ternyata Ini Alasannya
Pertanyaan seperti ini juga pernah diajukan seorang wanita kepada anggota Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta, Syekh Mahmud Syalabi. Dia menjelaskan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang istri yang baru selesai haid tetap perlu mandi besar untuk melakukan hubungan intim. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 222:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “…….dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS Al Baqarah ayat 222)
Syalabi menambahkan, melalui video yang diterbitkan Dar Al Ifta Mesir di saluran YouTube-nya, beberapa ahli hukum meyakini bahwa dalam kasus semacam ini jika menstruasi berhenti lebih awal dari waktunya, maka perlu mandi, dan jika menstruasi berhenti setelah mencapai waktunya, maka tidak perlu mandi terlebih dahulu untuk melakukan senggama.
Kendati demikian, dia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini kita harus memperhatikan pendapat mayoritas, bahwa mandi harus dilakukan begitu selesai menstruasi dan sebelum berhubungan intim.
Sebelumnya, ada juga pertanyaan dari seorang perempuan yang mengira bahwa telah suci dari menstruasi. Namun, setelah berhubungan intim ternyata dia menyadari bahwa ternyata ia belum suci. Lalu bagaimana hukumnya terkait masalah ini?
Dalam menjelaskan hukum Syariah tentang masalah itu, Dar Al Ifta Mesir berkata, “Seharusnya wanita dan suaminya meminta ampun dan taubat karena dia melakukan hubungan intim dengannya saat dia masih menstruasi.”
Baca Juga: Doa Agar Diberi Keistiqomahan Setelah Bertaubat
Menurut lembaga fatwa Mesir tersebut, suami dan istrinya harus membayar denda atau kafarat, karena itu adalah salah satu ketetapan hukum yang ditetapkan dalam fikih dan syariah, bahwa hubungan seksual dengan istri yang sedang menstruasi itu tidak diperbolehkan.
Madzhab Syafii berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing satu dinar jika hubungan itu dilakukan pada masa awal haid, atau seperlima dinar jika dilakukan pada pertengahan-akhir haid.
Artikel Terkait
Ingin Doa Cepat Terkabul, Jangan Lupa Berdoa Setelah Berwudhu
Pandemi Belum Usai, Kumham Gelar Doa Bersama untuk Negeri
Ini Rumus Agar Doa Kita Cepat Terkabul
Ini Tata Cara Ibadah dan Doa Rebo Wekasan yang Bisa Diamalkan Menurut Ajaran Islam
Doa dan Shalawat Maulid Nabi Lengkap Arab dan Artinya
Doa Turun Hujan Menurut Imam Syafii dan An Nawawi