Apa Hukumnya Bersenggema Sedangkan Istri Belum Mandi Wajib Usai Haid, Simak Penjelasannya

photo author
- Minggu, 31 Oktober 2021 | 11:16 WIB
Mandi junub usai haid (net.com)
Mandi junub usai haid (net.com)

FOKUSSATU.ID – Bolehkan seorang suami mengajak istrinya berhubungan intim atau bersenggema sedangkan sang istri belum bersuci atau mandi wajib setelah selesai haid, atau darah haid istri berhenti ?

Pertanyaan itu sering diajukan khususnya oleh kaum wanita terkait hukumnya. Sebab, tak jarang para suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim seusai istri berhenti haid.

Nah, untuk mengetahui hukumnya, simak penjelasan ulama di bawah ini:

Baca Juga: Rasulullah SAW Larang Meniup Makanan dan Minuman, Baru Tahu Ternyata Ini Alasannya

Pertanyaan seperti ini juga pernah diajukan seorang wanita kepada anggota Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta, Syekh Mahmud Syalabi. Dia menjelaskan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang istri yang baru selesai haid tetap perlu mandi besar untuk melakukan hubungan intim. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 222:

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “…….dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS Al Baqarah ayat 222)

Syalabi menambahkan, melalui video yang diterbitkan Dar Al Ifta Mesir di saluran YouTube-nya, beberapa ahli hukum meyakini bahwa dalam kasus semacam ini jika menstruasi berhenti lebih awal dari waktunya, maka perlu mandi, dan jika menstruasi berhenti setelah mencapai waktunya, maka tidak perlu mandi terlebih dahulu untuk melakukan senggama.

Kendati demikian, dia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini kita harus memperhatikan pendapat mayoritas, bahwa mandi harus dilakukan begitu selesai menstruasi dan sebelum berhubungan intim.

Sebelumnya, ada juga pertanyaan dari seorang perempuan yang mengira bahwa telah suci dari menstruasi. Namun, setelah berhubungan intim ternyata dia menyadari bahwa ternyata ia belum suci. Lalu bagaimana hukumnya terkait masalah ini?

Dalam menjelaskan hukum Syariah tentang masalah itu, Dar Al Ifta Mesir berkata, “Seharusnya wanita dan suaminya meminta ampun dan taubat karena dia melakukan hubungan intim dengannya saat dia masih menstruasi.” 

Baca Juga: Doa Agar Diberi Keistiqomahan Setelah Bertaubat

Menurut lembaga fatwa Mesir tersebut, suami dan istrinya harus membayar denda atau kafarat, karena itu adalah salah satu ketetapan hukum yang ditetapkan dalam fikih dan syariah, bahwa hubungan seksual dengan istri yang sedang menstruasi itu tidak diperbolehkan.

Madzhab Syafii berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing satu dinar jika hubungan itu dilakukan pada masa awal haid, atau seperlima dinar jika dilakukan pada pertengahan-akhir haid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rasakan Manfaat Infused Water Serai untuk Kebugaran Anda

Senin, 22 September 2025 | 12:37 WIB

Berikut 7 Zodiak yang Sulit Dilupakan Mantan

Senin, 22 September 2025 | 11:47 WIB

Kepergian Mpok Alpa, Komedian Tersembunyi Penyakitnya

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:31 WIB
X