FOKUSSATU.ID – Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum langsung tidur usai melakukan hubungan suami istri.
Dalam salah satu kajiannya, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan soal hukum langsung tidur usai hubungan suami istri menurut Islam.
Menurutnya, sebagai pasangan suami istri, melakukan hubungan intim merupakan amalan sunnah. Namun tentu harus dilakukan sesuai dengan kaidah agama.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, salah satu keharmonisan rumah tangga dapat tetap terjaga dengan melakukan hubungan suami istri.
Baca Juga: Ini Amalan Sunah yang Bisa Kamu Kerjakan Sebelum Melaksanakan Sholat Idul Adha
Sebagaiman diketahui, hubungan intim bukan hanya dilakukan demi kepuasan semata.
Tapi juga untuk memperkuat dan mempererat hubungan antara pasangan suami istri.
Kendati demikian, baik suami atau istri kerap merasa lelah usai melakukan hubungan intim dan langsung tertidur.
Lantas bagaimana hukum langsung tidur usai hubungan suami istri menurut Islam?
Berikut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, yang dilarang usai hubungan suami istri adalah membaca Al quran dan salat, karena masih dalam keadaan junub.
"Puasa pun boleh. Misalnya di bulan Ramadhan ada orang berhubungan biologis menjelang subuh, kemudian pas adzan subuh dia belum mandi, dia baru mau mandi, maka boleh saja, sah puasanya," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Namun demikian, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan Nabi Muhammad SAW pernah menganjurkan Umar Bin Khattab agar berwudhu sebelum mandi saat dalam keadaan junub.
"Terkadang beliau mandi lalu tertidur sehingga sudah suci, terkadang beliau berwudhu baru tidur," tutur Ustadz Khalid Basalamah.
Artikel Terkait
Jika Seorang Hamba Meninggalkan Sholat, Dosa Tersebut Bisa Ditebus? Adalah 2 Cara Menurut Syekh Ali Jaber
Bacaan Niat Puasa Arafah dan Kautamaannya
Bolehkah Puasa Arafah di Hari Jumat? Berikut Penjelasan Syekh Muhammad Jaber
Apa Itu Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah? Simak Penjelasannya
Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban