Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Mimpi Basah

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 22:07 WIB
Ilustrasi Mandi Wajib (Foto: Preefik)
Ilustrasi Mandi Wajib (Foto: Preefik)

FOKUSSATU.ID - Bagi umat Islam, mandi wajib harus dilakukan setelah mimpi basah, untuk membersihkan tubuh dan menyucikan diri.

Saat melakukan mandi wajib, alirkan air ke seluruh tubuh dengan air suci atau air bersih. Jika tidak melakukan mandi wajib setelah mimpi basah, maka ibadah yang kamu lakukan tidak akan sah.

Selain dilakukan setelah mimpi basah, mandi wajib juga dilakukan setelah melakukan hubungan seksual, setelah haid, setelah darah nifas terhenti, dan setelah melahirkan. Berikut cara mandi wajib setelah mimpi basah.

Namun, sebelum menunaikan ibadah puasa, umat muslim perlu mengetahui hal apa saja yang membatalkan puasa. Secara umum, terdapat beberapa hal atau tindakan yang membatalkan puasa, saat ramadhan

Keluarnya air mani yang membatalkan puasa menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh setiap umat muslim.

Selain hubungan seksual dan sebab bersentuhan, terdapat faktor-faktor lain keluarnya air mani yang menyebabkan batalnya puasa.

Termasuk salah satunya muncul pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa karena sama-sama menyebabkan keluarnya air mani

Termasuk pula dengan pemahaman soal air mani seseorang yang keluar di saat menjalankan puasa.

Tentu saja hal tersebut membatalkan puasa, namun apabila dilalui dengan proses persenggamaan, atau hubungan seksual.

Atau dengan usaha sendiri (masturbasi), kedua hal tersebut apabila dilakukan saat siang hari di bulan Ramadhan tentu akan membatalkan.

Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah? Apakah puasanya batal?

Mengutip laman NU Jatim, jatim.nu.or.id, pada 3 April 2022 disebutkan bahwa mimpi basah pada siang hari yang menyebabkan keluarnya air mani tidak membatalkan puasa.

NU Jatim mengutip fatwa seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Ali Jum’ah, yang menyebut bahwa mimpi basah pada siang hari bulan ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.

Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah berjudul 'Menjawab 99 Soal Keislaman' seperti dilansir NU Jatim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:37 WIB

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:53 WIB

Doa dan Keutamaan Ramadhan Hari keenam

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:22 WIB

Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 11:26 WIB

Ini 4 Ketentuan Aqiqah yang Harus Kamu Ketahui

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:04 WIB
X