khazanah

Buya Yahya Sarankan Segera 'Taubat'Jika Menerima Uang dari Paslon Bupati dan Wali Kota, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 24 November 2024 | 22:06 WIB
Penceramah Buya Yahya. Tangkapan Layar/Kanal Youtube Al Bahjah TV

FOKUSSATUI.ID - Menjelang hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, tidak dipungkiri akan ada serangan fajar, dari  Paslon Bupati serta Wali Kota yang membagikan uang atau bingkisan kepada masyarakat dengan harapan memilih pasangan tersebut pada hari pencoblosan.

Umumnya, Uang tersebut dibagikan secara terbuka atau bahkan dilakukan pada pagi hari melalui tim pasangan itu, istilah yang akrab ditelinga masyarakat Indonesia merujuk pada praktek politik uang (Money Politik).

Terkait hal tersebut bagaimana hukumnya menerima uang dari  Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut?

Baca Juga: Survei polsight Pilwalkot Bandung: Haru-Dhani Teratas 36,58 Persen Ungguli Farhan-Erwin 34,08 Persen

Dan bagaimana apabila sudah terlanjur diterima uang dan bingkisannya sudah terpakai untuk kebutuhan sehari-hari?

Melalui Kanal Youtube Al Bahjah TV, pendakwah Buya Yahya menjelaskan, “kalua ada Calon Bupati yang memberikan Amplop yang berisi uang atau bingkisan kepada anda, sebaiknya jangan diterima,kasihan nanti” kata Buya Yahya

Larangan menerima uang dari paslon bukan tanpa alasan, menurut Buya, apabila anda menerima uang tersebut, itu artinya anda juga ikut serta mengundang Bupati untuk berbuat jahat kelak apabila dia terpilih menjadi Kepala Daerah.

Baca Juga: Tedi Surahman Imbau Seluruh Tim Gabungan Koalisi Alus Pisan Kawal dan Jaga Kemenangan Hasil Survei Sahrul Gunawan dan Gun Gun

Dalam hal ini dikhawatirkan dia mengambil uang negara, dimana uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang yang pernah dibagi-bagikannya kepada masyarakat pada masa kampanye.

"Kasihan dia nanti, kalau dia terpilih jadi Bupati, itu mengundang dia berbuat jahat, karena duitnya harus dibayar lagi sama dia, tentu dari mana dia dapat duit?," lanjut Buya Yahya.

Maka dalam praktik bagi-bagi uang yang dilakukan calon kepala daerah sebaiknya masyarakat cerdas dan tidak mau menerimanya.

Baca Juga: Tolak Money Politik, PKR Ajak dan Dorong Masyarakat Untuk Proaktif Awasi Jalannya Pilkada 2024

Apabila anda menerima uang tersebut, dikhawatirkan hati anda pasti akan terbeli dan terpaksa memilih dia bukan mengikuti kata hati.

"Kalau terima duitnya itu takut hati anda terbeli dari Anda khianat, seharusnya tidak Anda pilih jadi memilih gara-gara ngasih duit jadinya anda pilih dia. Jangan diterima di saat diberi," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:37 WIB

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:53 WIB

Doa dan Keutamaan Ramadhan Hari keenam

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:22 WIB

Link Download Jadwal Imsakiyah Kemenag 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 11:26 WIB

Ini 4 Ketentuan Aqiqah yang Harus Kamu Ketahui

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:04 WIB