FOKUSSATU.ID - Hukuman 110 tahun penjara terhadap sopir truk dalam tragedi Lakalantas yang menewaskan 4 orang dipangkas menjadi 10 tahun gegara petisi yang ditandatangani 5 juta orang.
Dengan demikian, Roger Aguilera Mederos bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dalam lima tahun ke depan tragedi Lakalantas itu terjadi tahun 2019.
Pengurangan hukuman sebanyak 100 tahun itu dibacakan sendiri oleh Gubernur Colorado Amerika Serikat Jared Polis.
Kepgub itu dikeluarkan setelah sekitar 5 juta orang mengumpulkan tandatangan petisi yang memint keringanan hukuman bagi Roger.
Baca Juga: Dibawa Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Kasus Omicron Bertambah
“Hukuman 110 tahun Anda sama sekali tidak sepadan dengan perbuatan Anda atau dengan hukuman yang dijatuhkan kepada orang lain untuk kejahatan serupa,” kata Polis, dalam suratnya, dikutip dari RT, Sabtu (1/1/2022).
Dia menambahkan, kecelakaan truk yang mengangkut imigran asal Kuba itu merupakan kejadian tragis namun tidak disengaja. Truk Rogel menabrak kendaraan yang berhenti hingga memicu kebakaran, menewaskan empat orang dan melukai belasan lainnya. Dahsyatnya Kecelakaan di Lakewood itu menyebabkan kendaraan bertumpukan.
Dalam pembelaan, Rogel menjelaskan rem truknya blong dan dia sudah berusaha menghindari tabrakan. Dari pemeriksaan tak terbukti dia mengonsumsi obat-obatan terlarang atau minuman beralkohol.
Selama persidangan, Rogel juga berkali-kali memohon kepada keluarga korban untuk memaafkannya. Dia juga berharap dirinya yang tewas bukan orang lain.
Baca Juga: Soal Presidential Threshold, Guru Besar FH Unpad Jelaskan Ini
Jaksa penuntut mengatakan, pria 26 tahun itu sudah mengetahui rem kendaraannya bermasalah namun tetap menggunakannya.
Selain itu jaksa menuduh Rogel mengemudi secara sembrono yang bisa membahayakan orang lain. Sebenarnya ada tempat perhentian bagi truk yang bisa dimanfaatkan, namun Rogel melewatkannya.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis atas 27 dakwaan, termasuk pembunuhan menggunakan kendaraan.
Berdasarkan hukum di Colorado, hakim harus menjatuhkan hukuman penjara minimum atas semua dakwaan sehingga Rogel divonis penjara 110 tahun.
Artikel Terkait
Myanmar Terima Renminbi Sebagai Mata Uang Resmi
Kapal Feri Terbakar di Sungai Sugandha Bangladesh, 38 Tewas
Keji, Militer Yanmar Bakar 30 Warga Sipil
Gagal hapus Konten Tertentu, Rusia Denda Google Rp 1,3 Triliun
Jepang Diselimuti Salju Tebal, 100 Penerbangan Domestik Dihentikan, Satu Tewas