FOKUSSATU.ID-Myanmar mulai menerima Renminbi sebagai matau uang resmi tahun depan.
Uang tersebut untuk transaksi perdagangan dengan Cina .Demikian junta pada Rabu (22/12/2021). Myanmar tampaknya akan memulai kembali beberapa proyek bersama dan menjalin hubungan ekonomi yang lebih erat dengan Beijing.
Media pemerintah China Global Times sebelumnya melaporkan rencana Myanmar untuk menggunakan Renminbi, seraya mengatakan langkah itu bertujuan untuk mengatasi kekurangan pasokan dolar AS dan mata uang asing lainnya selama periode gejolak ekonomi.
Junta Myanmar, yang merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya menikmati relasi khusus dengan China, yang memberikan dukungan keuangan dan mengirimkan vaksin Covid-19. Pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian informasi dan investasi itu juga mengidentifikasi proyek infrastruktur dengan China, yang dikatakannya sebagai "prioritas utama" untuk kebangkitan ekonominya, termasuk rencana pembangunan jalur kereta api dan pelabuhan.
Baca Juga: Peringatan MUI Aset Kripto Sah Diperjualbelikan Tapi Haram Sebagai Mata Uang
Kudeta militer di Myanmar dan tindakan keras berikutnya terhadap pengunjuk rasa yang menewaskan ratusan orang, telah dikritik secara luas di Barat dan mendorong sanksi internasional terhadap pejabat militer dan bisnis terkait militer. Para analis mengatakan bahwa isolasi internasional yang meningkat terhadap Myanmar dapat mendorong negara itu lebih dekat ke China.
Cina belum secara terbuka mengkritik kudeta tetapi telah berulang kali mendesak berbagai pihak di Myanmar untuk "menjembatani perbedaan mereka" dan "memajukan transisi demokrasi". Dalam pernyataannya, Myanmar mengatakan proyek percontohan mata uang itu akan "lebih meningkatkan kerja sama bilateral" dengan Beijing dan akan "secara substansial meningkatkan perdagangan perbatasan", terutama untuk produk pertanian ***
Content Creator Jurnalis gus.
Artikel Terkait
Indonesia Sepakat Gunakan Mata Uang China saat Transaksi Internasional
Peringatan MUI Aset Kripto Sah Diperjualbelikan Tapi Haram Sebagai Mata Uang