FOKUSSATU.ID-Dianggap gagal menghapus konten tertentu, Pemerintah Rusia memberikan denda pada Google dan Meta (Facebook) .
Kedua raksasa teknologi ini mendapatkan denda masing-masing sebesar 7,2 miliar rubel atau Rp1,3 triliun untuk Google dan 2 miliar rubel (Rp385 miliar) untuk Meta.
Dikutip dari Bloomberg, Sabtu (25/12/2021), denda tersebut yang terbesar yang pernah dilakukan oleh pihak berwenang Rusia terhadap OTT asing.
Baca Juga: Simak, Cara Membuat Alamat Lokasi Usaha di Google Maps 2021
Menurut pengawas komunikasi federal, denda tersebut diberikan berdasarkan persentase dari pendapatan tahunan mereka di Rusia. Google dan Meta bahkan bisa mendapatkan denda lebih besar jika mereka tidak menghapus konten yang dimaksud. Terhadap ini Google mengatakan sedang mempelajari putusan itu dan akan menentukan langkah selanjutnya.
Pemerintah Rusia saat ini mengaku lebih ketat terhadap perusahaan media sosial dan internet asing. Hal ini disebut pemerintah Rusia sebagai kampanye untuk “menegakkan kedaulatan digital”. Pemerintah memungut denda dan serta memaksa perusahaan termasuk Google dan Twitter Inc untuk menghapus konten yang dianggap ilegal sesuai dengan peraturan Rusia. Pemerintah Rusia juga mendorong perusahaan teknologi untuk mematuhi undang-undang yang semakin ketat tentang penyimpanan data/data center lokal.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Nama Ismail Marzuki Muncul di Google Doodle Sebagai Ungkapan Memperingati Hari Pahlawan
Hadir di Google Doodle, Sosok Komponis Ismail Marzuki di Hari Pahlawan 10 November, Simak Lirik Gugur Bunga
Ditampilkan Google Doodle, Ketua DPD RI Ajak Generasi Milenial Kenali Sosok Ismail Marzuki