Fokussatu.Id -Upaya lan Fokussatu.id - Upaya Langkah Pemerintah dalam menindak lanjuti penyebaran Covid-19 hingga saat ini di berbagai daerah, baik di Kota maupun Kabupaten yang ada di Indonesia.
Adapun dari upaya yang dilakukan Pemerintah tersebut seperti halnya membatasi mobilitas masyarakat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai level 2, 3, dan 4.
Berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat tentang perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali dan juga di luar wilayah yang ada di Indonesia, hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Istana Kenegaraan
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Bupati Bogor dan juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ade Yasin menyatakan, penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Baca Juga: Komunitas Musik Jalanan di Bogor Sosialisasikan Prokes Bersama Satpol PP
"Saya menyatakan penerapan PPKM Level 3 Kabupaten Bogor berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021," tegas Ade Yasin yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021) malam kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Fokussatu.id pada Selasa, (24/8/2021), Berikut 5 keterangan tertulis Bupati Bogor yang disampaikan selengkapnya :
1. Memperhatikan PPKM di sejumlah daerah aglomerasi turun dari level 4 ke level 3 tidak terkecualia wilayah Jabodetabek.
2. Mencermati Kebijakan Pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada Senin (23/8/2021).
3. Mempertimbangkan berakhirnya perpanjangan PPKM Level 4 sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/404/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui PPKM Level berakhir pada tanggal 23 Agustus 2021.
4. Sesuai dengan dengan ketentuan dan Intruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten mulai tanggal 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 akan memberlakukan PPKM Level 3 dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
5. Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor.