bogor-kita

Viral 2 Bangkai Monyet dalam Kandang, Wali Kota Minta Bogor Mini Zoo Setop Operasional

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:01 WIB

Sementara Polisi Perhutanan BKSDA Jawa Barat, Dani Hamdani mengatakan, dari hasil pengecekan pada kandang monyet dinilai kurang layak, dengan kata lain tidak sesuai standar operasional (SOP). Karena itu, kemungkinan besar monyet itu berantam satu sama lain hingga akhirnya menimbulkan kematian.

Ia juga mengatakan, kandang yang ada seharusnya tidak diisi seperti dari informasi 9 monyet. "Ini harusnya 2 ekor, karena lebih banyak aktivitasnya. Lantainya pun harus keramik untuk segi kesehatan, kotoran bisa terbuang, bersih kembali," katanya.

Dani mengaku belum bisa memastikan spesies dari monyet yang videonya viral di media sosial, kemarin. "Jika dilihat secara video belum begitu jelas, tapi setelah identifikasi ke TKP sudah tidak ada satwanya, jadi kami tidak dapat memastikan."

Dari hasil pengecekan di lokasi, pihaknya juga menemukan satwa-satwa yang terindikasi dilindungi. Yaitu berang-berang, kura-kura dan buaya. Bahkan untuk berang-berang ditempatkan di gudang.

"Kemungkinan kami akan dalami lagi khawatir masih ada satwa-satwa yang disembunyikan. Jika dilihat dari kesehatan, relatif karena kelayakannya, satu, berang-berang tidak layak disimpan di gudang, dan untuk pakannya kami juga kurang tahu. Kami akan lapor ke pimpinan segera untuk tindak lanjut mendalami semua," tandasnya.

Ditempat yang sama, Penanggungjawab Bogor Mini Zoo, Daniel Bowotoh mengatakan, beberapa monyet yang ada dikembalikan ke penjual di Pasar Pramuka untuk ditukar dengan berang-berang.

"Tapi untuk tanggal jelasnya saya tidak tahu, ada yang urus. Setelah ada yang mati, kami tutup (kandang) karena analisa dari yang rawat ini kedinginan mereka (monyet), biasanya kemarin musim panas tidak ditutup," katanya.

Menanggapi temuan satwa yang terindikasi dilindungi dalam pengecekan, Daniel mengaku dirinya tidak mengetahui bila berang-berang itu masuk kategori satwa dilindungi. Sementara kura-kura, sambungnya, hewan itu sudah ada sejak lama, dan buaya didapatnya dari penangkaran.

"Kami pikir (berang-berang) nggak dilindungi karena dijual bebas. Kura-kura sudah lama, itu baru mau dicek juga, jadi belum pasti dilindungi atau nggak. Kalau buaya dari penangkaran. Kami tidak tahu itu dilindungi dan kalau dilindungi seharusnya pihak terkait menyampaikan ini, dan tidak dijual bebas di Pasar Pramuka," ucapnya.

Penulis: Haris

Halaman:

Tags

Terkini