bogor-kita

Pemkab Bogor Luncurkan Program Unggulan ‘Satu Miliar Satu Desa’

Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:11 WIB
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Tamansari, Ramdoni. SE dan juga didampingi Kepala Desa Sirnagalih, Amat Suparta Saaat Meninjau langsung jalannya pelaksanaan kegiatan (Fotot Fokussatu.Id)

FOKUSSATU.ID - Program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Satu Miliar Satu Desa (Samisade) Bupati Bogor Ade Yasin telah berjalan dibeberapa wilayah dari sejumlah Desa di Kabupaten Bogor.

Seperti halnya di wilayah Jalan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor dengan Pembangunan Betonisasi Jalan Desa yakni dengan ukuran volume Panjang 620 meter x Lebar 2,5 meter serta ketebalan 0,15 meter.
Diketahui bahwa kegiatan tersebut telah menghabiskan anggaran senilai Rp 318.505.000 dan juga dikerjakaan secara swakelola oleh sejumlah warga masyarakat sekitar yang tergabung dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Sementara itu, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Tamansari, Ramdoni. SE dan juga didampingi Kepala Desa Sirnagalih, Amat Suparta dan juga Babinsa, Babinkamtibmas, juga RT dan RW serta jajaran terkait lainya juga dilengkapi alat perangkat Desa melakukan peninjauan langsung jalannya pelaksanaan kegiatan tersebut pada Senin, (30/8/2021).

Baca Juga: Pemilihan Ketua PWI Periode 2021-2024, Konferensi PWI Kota Bogor Siap Digelar di Aula Mapolresta Bogor Kota

Baca Juga: BLT UMKM Tinggal 1 Hari Lagi! Buruan Cek Namamu, Pastikan Lolos BPUM dan Terima Rp 1,2 Juta

Disisi lain, Kepala Desa Sirnagalih, Amat Suparta kepada Fokussatu.id menyampaikan, bahwa dengan kedatangan Kasi Ekbang Kecamatan Tamansari ke lokasi kegiatan tersebut telah membantu memberikan motivasi semangat dan pengalaman dalam hal pelaksanaan pembangunan terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemerintah.

"Kedatangan Kasi Ekbang ke lokasi kegiatan ini, memberikan motivasi, juga semangat dan juga pengalaman kami dalam pelaksanaan pembangunan sesuai RKA Pemerintah ini," jelasnya.

Diketahui, bahwa Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) terlaksana sesuai Peraturan Bupati nomor 83 tahun 2020 tentang" Pedoman Bantuan Keungan Infrastruktur " Desa Pasal 8.

Seperti halnya, Tata cara perencanaan bantuan keuangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Kepala Desa menyampaikan usulan bantuan keungan kepada Bupati melalui Camat dalam bentuk proposal paling lambat Bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum tahun berkenan.

"Kesempurnaan hanya milik Allah SWT, Kita manusia hanya bisa berusaha dan juga berikhtiar," ungkap Amat Suparta akhiri wawancaranya kepada wartawan Fokussatu.id.

Conten Creator Jurnalis: Lukas

Tags

Terkini