bogor-kita

Pendaftar Bacaleg di Kota Bogor Masih Sepi

Rabu, 3 Mei 2023 | 21:03 WIB
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin.

FOKUSSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bogor untuk Pemilu 2024.

Hari ketiga pendaftaran atau Rabu (3/5/2023) hingga pukul 14.00 WIB terpantau masih sepi. Partai politik (parpol) di Kota Bogor belum ada yang melakukan pendaftaran bacaleg.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, dan DPRD kabupaten/kota bahwa pendaftaran itu dimulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023," Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Revitalisasi Jembatan Otista Kota Bogor Dimulai, Ini Gambaran Sesudah Dibangun

Lebih lanjut ia merinci untuk pendaftaran dari 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara untuk 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Berkaitan hal itu, pihaknya telah menyampaikan secara langsung ataupun melalui surat ke parpol, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor serta diumumkan melalui media sosial.

"Kaitan itu semua tentunya KPU Kota Bogor akan bersifat pasif, artinya menunggu kesiapan dari parpol, dan siap menerima pendaftaran di masa pendaftaran," tambahnya.

Baca Juga: Jalur Selatan Masih Ada Kemacetan. Namun Umumnya Arus Mudik Idulfitri 2023 Lintas Jawa Barat Lancar

Samsudin enggan berkomentar mengenai belum adanya parpol yang mendaftarkan bacaleg hingga hari ini. Karena hal tersebut sangat relevan apabila ditanyakan ke parpol.

Namun, dijelaskan olehnya, dari regulasi sekarang tahapan awal itu parpol mendaftarkan termasuk persyaratan bacaleg melalui kanal https://silon.kpu.go.id atau sistem informasi pencalonan.

"Karena pendaftaran parpol itu diawali dengan mengupload syarat pendaftaran dan syarat calon, jadi ada syarat pencalonan ada syarat calon itu ke silon. Sebelum di silon clear atau selesai maka parpol belum dapat mendaftar. Feeling saya parpol pertama menyelesaikan dulu semua berkas di silon," paparnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit bank bjb Triwulan Pertama Capai Double Digit, 10,8 Persen

Kemudian faktor lainnya ada kemungkinan bahwa parpol di daerah menunggu arahan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Sebab, kata Samsudin, berdasarkan PKPU 10/2023 mengatur seluruh pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota atas persetujuan DPP atau parpol di tingkat pusat.

Halaman:

Tags

Terkini