Ia menambahkan hasil kejahatan yang dilakukan O dijual ke wilayah Babakan Madang dan Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, seharga Rp1,5 sampai 2 juta.
Hingga saat ini, kata dia, petugas masih melakukan pengembangan di wilayah tersebut guna mencari kendaraan hasil curian dari pelaku.
Baca Juga: Pansus DPRD Kota Bandung Tekankan Aspek Muatan Lokal Dalam Raperda Keolahragaan
Kepada petugas, dikatakan Luthfi, O mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kota Bogor dan delapan kali di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pelaku O berperan sebagai joki sekaligus menyiapkan alat kunci leter T untuk pelaku lain yang masih kami kejar,” imbuhnya.
Sementara pelaku curanmor ketiga berinisial AH ditangkap petugas di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, pada 10 Juni 2024.
Luthfi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, AH mengaku sudah 3 kali beraksi dengan 1 di antaranya wilayah Kota Bogor, sedangkan 2 lainnya di wilayah Lebak, Tanggerang.
Adapun motor hasil curian yang dilakukan AH dijual kepada seorang berinisial I dengan harga Rp2,5 juta di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Sedangkan dua motor lainnya diserahkan kepada seseorang berinisial A yang sekarang tengah dalam pengejaran petugas.
“A ini berhasil melarikan diri ketika dilakukan pengejaran di wilayah Bantar Jati,” kata Luthfi.
Kini, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Bogor Kota.
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Dari 3 pelaku, terhadap 2 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, 1 karena berusaha melarikan diri dan 1 lagi berusaha melawan petugas,” tegasnya.