FOKUSSATU.ID - Petugas gabungan dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor, dan Satpol PP Kota Bogor menggelar razia di kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor.
Dalam kegiatan itu, puluhan botol minuman keras (miras) disita petugas dan juga mengamankan seorang pengunjung kafe yang terindikasi mengkonsumsi obat penenang benzo.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, operasi petugas gabungan digelar pada Rabu, 29 Mei 2024 malam dimulai pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Bersama Saka Wanabakti Kota Bandung Lakukan Donor Darah
Kegiatan itu dilaksanakan di tiga titik lokasi kafe dan THM yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Siliwangi.
Di lokasi tersebut, petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi, miras, dan juga pengecekan urine kepada pengunjung.
“Dari cek urine terhadap 40 pengunjung kafe dengan hasil 39 negatif dan satu orang positif benzo an yamin (29 tahun),” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Pengurus PWI Kab. Bandung Resmi Dilantik Masa Bakti 2023-2026
Selanjutnya, pengunjung yang positif benzo dibawa ke Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, sambung Bismo, petugas gabungan juga mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek di lokasi tersebut.
“Diamankan beberapa botol miras dari berbagai merek jumlah 59 botol,” tandas Bismo. (RIS)