bogor-kita

Penyewa Sepeda Listrik Cabuli 11 Anak di Kota Bogor, Diiming-imingi Bonus Waktu

Selasa, 28 Mei 2024 | 22:29 WIB
Pelaku pencabulan 11 anak perempuan di bawah umur.


FOKUSSATU.ID - Seorang pria tua berinisial R (55) di Kota Bogor diduga mencabuli 11 anak perempuan di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka merupakan pemilik warung kelontongan yang juga menyewakan sepeda listrik di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Kami sudah tangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan,” kata Bismo, Selasa (28/5/2024) di Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian di Kota Bogor Kini Mudah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Bismo, tindakan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku awal terungkap pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Ada empat korban yang merupakan anak perempuan yang rata-rata masih di bawah umur 11 tahun.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikis dan orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Alberto Mulai Nyaman Bersama Persib

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Komang Teguh menambahkan, pelaku melancarkan aksi cabulnya terhadap korban dengan iming-iming mendapat bonus waktu sewa sepeda listrik.

"Modusnya waktu sewa lebih lama. Dari 1 jam dengan harga Rp15 ribu menjadi 1 jam 30 menit. Pencabulan itu dengan mencium, meraba bagian sensitif korban," katanya.

Setelah kasus ini mencuat, jumlah korban yang dilaporkan bertambah menjadi 11 anak. Pelaku sendiri berstatus bujang atau belum menikah.

“Pelaku ini masih bujang, jadi menyimpang mungkin hasratnya tidak tersalurkan,” kata Komang.

Baca Juga: Hari Ketiga Acara The Girl Fest Ditutup Dengan Energi Girl Power

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," tandasnya. (RIS)

Tags

Terkini