FOKUSSATU.ID - Inovasi layanan laporan kehilangan non tindak pidana tertentu model C atau surat tanda penerimaan laporan kehilangan (STPLK) terus dikembangkan Polresta Bogor Kota.
Kali ini, Polresta Bogor Kota meluncurkan aplikasi SiKasep di Gedung Parana Satwika Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5/2024). Acara peluncuran turut dihadiri unsur Muspida Kota Bogor.
Ada 18 jenis layanan STPLK yang bisa dimohonkan secara daring atau tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Yakni E-KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, ATM, SIM, buku tabungan, BPJS, Kartu Keluarga, paspor, NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai, dan SKHUN.
Baca Juga: Alberto Mulai Nyaman Bersama Persib
"Aplikasi SiKasep ini untuk laporan kehilangan non tindak pidana tertentu atau model C, seperti kehilangan E-KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, ATM, SIM dan sebagainya. Ada 18 jenis," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses aplikasi SiKasep, terang Bismo, dapat mengunduh terlebih dahulu di play store.
Pemohon kemudian mengawali dengan mengisi lokasi kejadian dan dilanjutkan mengisi data pribadi yang disediakan oleh aplikasi dengan lengkap.
Baca Juga: Hari Ketiga Acara The Girl Fest Ditutup Dengan Energi Girl Power
Setelah proses itu, petugas dari kepolisian akan melakukan verifikasi dengan membubuhkan tanda tangan dan barcode nomor register secara otomatis.
"Bila sudah terverifikasi oleh petugas SPKT Polresta Bogor Kota dalam tempo waktu 15 menit akan ada ACC (disetujui) dan setelah itu masyarakat bisa mengunduh dan print di seluruh Kota Bogor," katanya.
Setelah itu, masih kata Bismo, pemohon selanjutnya bisa menunjukkan ke instansi atau perbankan terkait sesuai dengan kepengurusan STPLK.
Baca Juga: Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah
"Misalkan SIM diajukan untuk SIM baru, NPWP yang hilang diajukan ke kantor pajak, kemudian kalau buku tabungan yang hilang bisa ke bank. Dan untuk mengecek keaslian surat tersebut ada scan barcode," paparnya.
Bismo mengatakan, peluncuran aplikasi SiKasep ini sebagai upaya pihaknya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal layanan STPLK.