bogor-kita

Bapemperda Soroti Implementasi Perda Tibum dan Disabilitas di Kota Bogor

Jumat, 26 April 2024 | 22:18 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, pelaksanaan terhadap Perda Tibum dan Perda Disabilitas dinilai Bapemperda masih belum maksimal.

FOKUSSATU.ID - Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibum) dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas mendapat perhatian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.

Untuk itu, Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan agenda evaluasi terhadap dua perda tersebut.

Berdasarkan hasil rapat, seperti disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, pelaksanaan terhadap Perda Tibum dan Perda Disabilitas dinilai Bapemperda masih belum maksimal.

Baca Juga: Diduga Kredit Bermasalah BPR Kerta Raharja Capai Miliaran Rupiah, DPRD Desak Pemkab Bandung Untuk Evaluasi

Lebih lanjut dijelaskan Anna, terkait Perda Tibum, Pemkot Bogor dinilai masih belum maksimal melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah.

Sebab, pihaknya mendapati masih banyak camat, lurah dan masyarakat yang belum tahu tertib apa saja yang diatur di dalam Perda Tibum.

Tak hanya itu, Satpol PP sebagai pelaksana Perda dinilai masih kekurangan personel. Hal tersebut menyebabkan perda yang sudah ditetapkan sejak 4 tahun silam tidak terlaksana dengan maksimal.

Baca Juga: Berikan Pelayanan Prima Bagi Nasabah, bank bjb Terima Sertifikat Penerapan Sistem Manajemen dan Produk dari KAN

Untuk itu, pihaknya memberikan masukan dan rekomendasi agar BKPSDM meningkatkan kualitas dan kuantitas dari aparatur yang ada di Satpol PP.

“Sekaligus Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait perda ini di wilayah-wilayah," sambungnya dikutip Jumat (26/4/2024).

Anna menyampaikan perihal hasil evaluasi terhadap Perda Disabilitas. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor hingga hari ini belum mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) pelaksanaan perda.

Baca Juga: Peduli Rakyat Kecil, Andi Seto Didatangi Komunitas Bentor, Ojol dan Jukir

Padahal, kata dia, DPRD Kota Bogor telah berkomitmen dalam hal penganggaran. Hal itu terlihat dengan dinaikkannya APBD untuk alokasi bantuan terhadap teman-teman disabilitas.

Untuk ini, DPRD Kota Bogor mendorong dinas-dinas lain untuk melakukan harmonisasi dalam penyusunan program kerja yang ramah terhadap disabilitas.

Halaman:

Tags

Terkini