Disetujui DPRD Kota Bogor, Pansus Segera Bahas Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 18:14 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Muttaqin (kiri) saat rapat Paripurna dengan agenda Raperda tentang Fasilitasi Pelayanan Haji. (Foto: Dok. DPRD Kota Bogor)
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Muttaqin (kiri) saat rapat Paripurna dengan agenda Raperda tentang Fasilitasi Pelayanan Haji. (Foto: Dok. DPRD Kota Bogor)

FOKUSSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelayanan Haji.

Persetujuan itu diambil oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Paripurna yang digelar pada 26 April 2023.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Muttaqin mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Bogor dan berdasarkan laporan dari Bapemperda, maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pelayanan Haji.

Baca Juga: Berikan Kenyamanan di Lokasi Wisata Alam, Babinsa Kertawangi Kunjungi Curug Layung

Selanjutnya, terang Jenal, untuk pembahasan akan dilakukan oleh tim panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Fasilitasi Pelayanan Haji. "Nantinya pembahasan raperda ini akan ditindaklanjuti oleh tim panitia khusus yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini," ujarnya dikutip Jumat (28/4/2023).

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, tujuan raperda ini untuk merumuskan masalah yang berkenaan dengan fasilitasi penyelenggaraan jemaah haji dalam konteks peran pemerintah di daerah.

"Bahwa raperda ini dalam implementasinya tidak akan banyak mengalami kendala, dan raperda ini juga dimaksudkan akan menjadi solusi atas permasalahan di daerah (local problem solving) terkait upaya peningkatan pelayanan bagi jemaah haji Kota Bogor agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan jemaah haji di daerah," jelas Endah.

Baca Juga: Perhutani Bersama Polsek Kiarapedes Lakukan Pengamanan Wisata Alam Langlang Panyawangan di Purwakarta

Raperda ini nantinya terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal yang memuat terkait ketentuan umum, petugas haji, pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan haji.

Perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor yang disampaikan Ketua Fraksi Amanat Nurani (FAN) Safrudin Bima berharap raperda ini mampu meningkatkan dan mendukung rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji.

Kegiatan dimaksud meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.

"Kami menerima draft raperda ini dengan beberapa catatan di atas dan dengan harapan draft ini memberikan bantuan kemudahan bagi para jemaah haji, sehingga tidak ada lagi keluhan di masyarakat akan kesulitan serta kesusahan untuk beribadah secara tenang dalam menjalankan ibadah haji," paparnya. (Ris)

 

  1. Twitter, @Fokus_Satu
  2. Facebook, @fokussatu.id
  3. TikTok @fokussatu.id
  4. Instagram @fokussatu.id
  5. Channel YouTube: Fokus Satu Channel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X